Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 17:06 WIB | Jumat, 12 Juli 2013

Ketua Komisi Yudisial: Hentikan Suap Menyuap!

Ketua KY, Suparman Marzuki (Foto: Prasasta)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM - Saat ini pengadilan di Indonesia memiliki beberapa masalah yang sangat substansial dan berbahaya, yaitu ketidakpercayaan pada hakim, keterbatasan fasilitas pengadilan dan suap menyuap.

Keluhan ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) paruh kedua 2013-2015 yang baru, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. saat menjadi pembicara pada diskusi publik “Sinergi Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Masyarakat Dalam Mendorong Terwujudnya Peradilan Bersih” yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan Rabu (10/7).

Dalam diskusi yang merupakan kerjasama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Pusat Pemantau Peradilan Sumatera Selatan itu, Suparman mengatakan bahwa ketidakpercayaan kepada hakim kadangkala tumpang tindih, karena walau kelengkapan perkara sudah diperiksa, dan tidak ada masalah dengan hakim, tetapi terjadi masalah.

“Kenapa tetap melapor ke Komisi Yudisial?” ujar Suparman. Berbagai pertanyaan kemudian muncul, Suparman menilai pertanyaan-pertanyaan seputar siapa yang berhak untuk menjadikan peradilan yang fair. Suparman mengatakan bahwa jawabannya adalah hakim, tetapi sayang sekali saat ini kualitas hakim diragukan.

 “Itu sebabnya Komisi Yudisial sedang menetapkan cara pandang baru di dalam upaya meningkatkan pengadilan yang berwibawa dan dipercaya masyarakat,” jelas Suparman Marzuki.

Dalam mengatasi masalah keterbatasan fasilitas, Suparman berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk difasilitasi dan harus mau mempersiapkan diri untuk mendapat pembelaan di pengadilan. Dan saat ini ada kekurangan di situ.

“Jadi mau mengharapkan fair trial process, tanpa instrument, tanpa didukung fasilitas itu tidak mungkin!” jelas Suparman.

Suparman menjelaskan, kalau membawa perkara ke pengadilan itu bukan untuk mencari kemenangan, tetapi keadilan. Seharusnya bukan hakim dan jaksa yang menang. Menang di sini dalam artian siapa yang lebih banyak menerima suap.

.“Hentikan suap menyuap!” tegas Ketua KY. Suparman menambahkan, apa saja yang harus dilihat jika sudah di pengadilan? Pertama, cermatilah proses persidangan. Kedua, coba cermati cara bertanya hakim apakah berpihak atau tidak,” jelas Suparman Marzuki.

Diskusi publik yang diselenggarakan di Palembang ini merupakan bentuk sosialisasi kelembagaan yang dilaksanakan Komisi Yudisial dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih. (komisiyudisial.go.id)

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home