Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:16 WIB | Kamis, 21 Agustus 2014

Ketua MK: Putusan Sengketa Pilpres 4.392 Halaman

Jalan Merdeka Barat yang merupakan akses menuju Gedung Mahkamah Konstitusi terlihat lengang ketika dilakukan pengalihan jalur kendaraan di Jakarta, Kamis (21/8). TNI-Polri menerapkan pengamanan siaga satu pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 serta melakukan penutupan jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) mencapai 4.392 halaman.

"Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, namun yang akan dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8).

Hamdan juga meminta maaf terkait mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres karena masalah teknis.

"Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00 WIB.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak KPU hampir semua ketua dan anggota komisioner hadir.

Sementara dari pihak terkait juga hanya dihadiri oleh para tim kuasa hukumnya.

Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home