Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 00:55 WIB | Selasa, 19 November 2013

Ketua MPR: Usia Hakim MK Berhubungan dengan Kualitas Putusan

Ketua MPR Sidarto Danusubroto. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidarto Danusubroto, Ketua MPR mengatakan bahwa usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berhubungan dengan kualitas putusannya.

Menurut dia, seorang Hakim MK hendaknya dipilih berdasarkan batasan usia minimal. Batasan usia minimal yang diusulkan Sidarto Danusubroto yaitu 60 tahun. Dalam penilaiannya pada usia itu seseorang sudah tidak banyak terlibat dengan keluarga dan jauh dari sifat konsumtif.

"Saya kan pernah di Komisi Hukum dulu empat tahun. Sepuluh tahun di Komisi I. Pernah ada wacana semacam itu. Ada baiknya solusi itu dipertimbangkan kembali,” kata Sidarto Danusubroto pada wartawan di sela-sela dialog publik ‘Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara’ yang diselenggarakan Setara Intitute bareng Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada Senin (18/11).

Faktor usia dipandang Sidarto Danusubroto berpengaruh pada kualitas putusan seorang hakim MK. Usia tua dipandangnya sebagai bentuk tingkat kematangan. Termasuk dalam pengambilan putusan yang berkualitas dan berbobot.

Sidarto Danusubroto menyebutkan bahwa putusan seorang hakim MK berkualitas dan berbobot bila putusan itu betul-betul putusan yang adil dan bermartabat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home