Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 20:24 WIB | Senin, 26 Januari 2015

Kisruh KPK-Polri Alihkan Isu Freeport? Ini Kata Pemerintah

Menteri ESDM, Sudirman Said dan Komisaris Freeport McMoran, James Robert Moffet berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di Jakarta 25/1 (Foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah membantah telah memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) dari yangs seharusnya berakhir pada 2021 menjadi tahun 2041 seperti yang beredar dalam dua hari ini melalui pesan SMS.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari ini menegaskan bahwa kesepakatan yang baru-baru ini ditandatangani dengan PT FI  ialah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait amandemen kontrak karya. Perpanjangannya pun hanya enam bulan.

"Kontrak Freeport belum diperpanjang. Yang diperpanjang kemarin itu (baru) MoU," ujar Sudirman dalam rapat kerja dengan Anggota Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

"Sejak semalam marak beredar SMS bahwa pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Saya ingin tegaskan lagi, yang diperpanjang itu MoU dan pemerintah belum memastikan apa-apa terkait Freeport," kata Sudirman.

SMS yang dimaksudkan itu, antara lain berbunyi demikian: "Di saat seluruh perhatian masyarakat Indonesia tercurah pada kasus penangkapan BW, ternyata sebuah peristiwa besar terjadi. Penangkapan BW ternyata hanyalah sebuah pengalihan isu yang diciptakan sehingga tidak ada yang memperhatikan bahwa pada saat yg sama, yaitu tanggal 23 Januari kemarin, Kementrian ESDM mencabut larangan ekspor bahan tambang secara langsung berdasarkan UU No. 4 tahun 2009, KHUSUS untuk PT Freeport," demikian antara lain bunyi pesan tersebut.

"Perlu diketahui, larangan eksport bahan tambang secara langsung yg diterapkan mantan Presiden SBY telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan milik USA. Namun kini, dengan gagah berani, Presiden Jokowi telah mencabut larangan tersebut yang secara otomatis akan menimbulkan keuntungan bagi PT Freeport milik Paman Sam dan merugikan bagi Bangsa Indonesia.

Pada saat yang sama, sejumlah media mengutip pernyataan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM yang bernada nyaris sama.  "Kami menangkap agenda hidden pemerintahan Jokowi yang sengaja mengadu antar lembaga hukum seperti KPK- Polri, sebagai bagian dari operasi pengalihan isu publik dalam menyoroti kebijakan neoliberalismenya sebagai konsensi dukungan keterpilihannya sebagai presiden Indonesia," paparnya.

Nyatanya, demikian pernyataan Karman, dengan kisruh KPK vs Polri yang bersamaan dengan penangkapan Bambang Widjojanto, Jokowi lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat kemarin (23/1)  memutuskan untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak kerja PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan. "Ini bukan fitnah," kata Karman seperti dikutip oleh fastnewsindonesia.

Dengan keputusan ini, kata dia, larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya kepada Freeport, mengacu UU No.4 Tahun 2009, sudah tidak berlaku. Pemerintah Jokowi dan Freeport sepakat untuk membuat rancangan kelanjutan MoU. "Dengan gagah beraninya, Presiden Jokowi telah mencabut larangan itu dan secara otomatis akan menimbulkan keuntungan bagi PT Freeport milik paman Sam, sehingga sangat merugikan bangsa Indonesia," kritik Karman.

Terkait dengan hal itu, Sudirman menegaskan, bahwa dengan ditandatanganinya MoU, baik pemerintah maupun Freeport memiliki landasan melanjutkan pembahasan mengenai perpanjangan izin operasi berikut izin ekspor konsentrat. Ia mengatakan, pemerintah akan memberi izin dua hal tadi asal Freeport memenuhi semua syarat yang salah satunya ialah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik yang diprediksi menelan investasi hingga US$ 2,3 miliar. "Kalau tidak perpanjang MoU maka kita tidak punya landasan untuk negosiasi," tuturnya.  

Sudirman menegaskan, rekomendasi persetujuan ekspor PT Freeport Indonesia  untuk 6 bulan ke depan diberikan dengan penekanan selain melanjutkan progress pembangunan pabrik pemurnian (smelter), PT FI juga diminta memberikan kontribusi lebih besar untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua.

Dikatakannya pula, hampir seluruh poin-poin yang terdapat di dalam MoU dapat disetujui kedua belah pihak, kecuali kontribusi PT FI kepada negara dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter, kata dia, tidak ada ruang untuk bernegosiasi, mereka harus membangun smelter.

”Untuk masalah smeleter sudah sejak awal kita katakan, sudah tidak ada lagi ruang untuk bernegosiasi tentang smelter. Jadi kita katakan smelter harus dibangun dan prinsipnya mereka setuju karena itu kita selalu mengikuti perkembangannya”, ujar Sudirman said, seperti dilansir oleh laman resmi kementerian ESDM.

Dia menambahkan, Sejak minggu lalu pemerintah melakukan review perkembangan terakhir. "Dan kita memberikan pesan kepada PT Freeport, harus ada progress yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter, jika tidak maka mereka sudah sulit semua, izin ekspornya akan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut”, tambah Menteri.

Untuk kontribusi kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat Papua, Sudirman mengatakan,  Presiden dan Wakil Presiden memberikan arahan, dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak, PT FI diharapkan  semakin memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan Papua dan Indonesia secara keseluruhan

Kontribusi yang dimaksudkan  bukan semata-mata persoalan revenue namun dapat berupa hal-hal lainnya seperti peran di dalam pembangunan Papua, pelibatan putra-putra daerah sampai kepada hal-hal yang berkaitan dengan lokal konten.

”Kita ingin mendorong  keberadaan PT FI  mempercepat pembangunan di Papua termasuk pembangunan industri hilir yang diharapkan bisa didukung oleh keberadaan PT Freeport di Papua”, ujar dia lagi.

Perpanjangan moU selama enam bulan ke depan, kata dia, untuk memberikan tenggang waktu keapda Freeport  menyepakati keseluruhan poin-poin yang terdapat di dalam MoU.

Mencermati keputusan Pemerintah, Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, PT Freeport Indonesia t mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah. Dengan demikian, kata dia, PT Freeport Indonesia dapat meneruskan operasionalnya meskipun dalam tempo enam bulan. Dalam tempo enam bulan bagi PT Freeport Indonesia merupakan suatu waktu yang harus betul-betul dimanfaatkan agar harapan-harapan yang disampaikan  oleh pemerintah dapat direalisasikan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home