Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:37 WIB | Selasa, 13 Januari 2015

KKP akan Tambah 4 Kapal Pengawas Tahun Ini

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ir. Ida Kusuma Wardhaningsih saat memberi pemaparan tentang Review Sektor Pengawasan Perikanan 2014 dan Outlook Kementerian Kelautan Perikanan pada Senin (12/1), di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewacanakan menambah empat kapal pengawas pada 2015 senilai 381,412 miliar.

“Di tahun 2014, PSDKP menganggarkan pembuatan kapal senilai Rp 238 miliar dan dilanjutkan di tahun 2015 sebesar Rp 381,412 miliar. Kontrak secara keseluruhan pembuatan kapal oleh perusahaan kapal dalam negeri di Tanjung Priok senilai 58 juta dolar AS,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ir. Ida Kusuma Wardhaningsih saat memberi pemaparan tentang Review Sektor Pengawasan Perikanan 2014 dan Outlook Kementerian Kelautan Perikanan pada Senin (12/1), di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta.  

"Kami sedang dalam proses pembuatan 4 kapal pengawas ukuran 40 meter dan selesai di akhir tahun 2015 ini," ungkap Ida Kusuma. 

Ida Kusuma menambahkan  keempat kapal tersebut bakal ditempatkan di 4 wilayah laut yang rawan terjadi praktik illegal fishing antara lain Selat Malaka dan Laut Natuna (Barat Indonesia) serta Laut Arafura dan Perairan Sulawesi Utara di Timur Indonesia.

"Secara keseluruhan dari 27 kapal sektor operasinya 13 di Indonesia Barat, 14 Timur. 4 SIKPI (Sistem Inspeksi Kapal Pengawas Laut Indonesia) akan ditempatkan di 2 Indonesia Barat dan 2 Timur yaitu Arafura, Sulawesi Utara, Natuna dan Selat Malaka," kata Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan anggaran pengawasan sektor kelautan dan perikanan menjadi 903,54 miliar pada 2015, naik dari 664,52 miliar yang diproyeksikan pada awal 2014.

“Alhamdulillah tahun 2015, Ditjen PSDKP ada peningkatan anggaran menjadi Rp903,54 miliar,” kata Asep.

Asep merinci program pengawasan keamanan di laut ini memerlukan sarana dan prasarana cukup dan mumpuni. Maka dibangun  unit Kapal panjang 60 meter selesai tahun 2015, 5 unit Speedboat, 17 Pos Pengawas, Pengawasan Kapal Perikanan.

Mengenai pos anggaran itu menurutnya bahwa PSDKP memiliki 5 unit pelaksana teknis (UPT). Dan 59 satuan kerja (Satker) serta 130 Pos Pengawasan SDKP yang antara lain meliputi: biaya pengawasan ketaatan usaha perikanan Rp 264,7 miliar. Meliputi pemantauan kapal perikanan; pengawasan ketaatan di pelabuhan, usaha budidaya, P3HP (Permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan); Pengawasan di laut (Operasi KP). Biaya pembinaan POKMAS-WAS sebesar Rp3,5 miliar. Meliputi Pembinaan, Fasilitasi dan Evaluasi, Biaya pengawasan ketaatan usaha Kelautan sebesar Rp10,2 miliar. Meliputi pengawasan kawasan konservasi; Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan UBI; survey dan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT); pelaku usaha pasir laut dan SDNH; dan pelaku usaha pemanfaatan wilayah perairan pulau-pulau kecil (WP3K). Biaya penanganan pelanggaran Rp 28,09 miliar, meliputi penyelesaian TPKP; dan fasilitasi pemulangan para nelayan yang melanggar.

“Dengan dana seperti ini harus dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran yang dihasilkan, yakni dalam bentuk output,” Asep menambahkan.

Komitmen Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuktikan bahwa dia tidak salah dipilih Presiden Joko Widodo menahkodai kementerian tersebut. Pada Desember 2014 Susi membentuk satuan tugas pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Susi menyebut tim tersebut bertugas melawan praktek Illegal Unreported Unregulated (IUU) fishing  atau perikanan ilegal. Tidak hanya itu Susi juga menyiapkan payung hukum yang melandasi kerja satuan tugas tersebut yakni dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Periknaan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan, kemudian ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.57 Tahun 2014 tentang larangan transshipment, dan yang terakhir yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.58 Tahun 2014 tentang aturan disiplin pegawai KKP dalam pelaksanaan kebijakan moratorium dan larangan transshipment.  

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home