Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:35 WIB | Rabu, 08 April 2015

KKP: Udang Indonesia Terbebas Tuduhan Dumping Amerika

Ilustrasi udang. (Foto: bibitikan.net)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komoditas udang yang berasal dari Indonesia telah diputuskan oleh Pengadilan Dagang Internasional Amerika Serikat terbebas dari tuduhan dumping ke negara adidaya tersebut.

"Sudah dapat dipastikan bahwa upaya bersama Pemerintah RI dan asosiasi usaha perudangan Indonesia berhasil menghentikan tuduhan dumping oleh COGSI (Koalisi Industri Udang Teluk Meksiko-AS) terhadap impor udang dari Indonesia," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (8/4).

Sebagaimana diketahui, COGSI pada Desember 2012 telah mengajukan petisi terkait dumping kepada pemerintah AS karena impor udang dari tujuh negara (salah satunya RI) dituding mengandung subsidi.

Untuk itu, COGSI mendesak pemerintah AS untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) yang dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan tidak adil yang dituduhkan akibat adanya dugaan subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh negara tertuduh.

Pada Mei 2013, Departemen Perdagangan AS telah mengeluarkan hasil keputusan awal, yaitu konsekuensinya untuk sementara (hingga keluarnya Pengadilan Dagang Internasional AS pada Maret 2015) importir udang Indonesia di AS tidak harus menyerahkan cash deposit sebagai jaminan atas impor udang dari RI.

Sedangkan pada September 2013, Pengadilan Dagang Internasional AS mengeluarkan putusan final sehingga seluruh negara yang diinvestigasi tidak akan dikenakan bea masuk tambahan.

Selanjutnya pada November 2013, COGSI mengajukan banding dan akhirnya pada 3 April 2015, Pengadilan Dagang mengeluarkan keputusannya menolak atas banding COGSI atas keputusan final tersebut.

Pengadilan menyatakan kerugian yang dialami COGSI disebabkan terutama oleh bencana tumpahan minyak dari perusahaan "BP" dan bukan disebabkan oleh impor udang.

Karena itu, impor udang dari Indonesia dan negara lainnya dinilai tidak menyebabkan terjadinya unfair trade (perdagangan yang tidak adil) dan tidak masuk kerangka aturan antidumping dan CVD.

"Kunci keberhasilan terletak pada kerjasama yang solid antara KKP, Kemdag, Kemlu dan industri perudangan Indonesia melakukan upaya hukum serta didukung upaya diplomatis dan politis Pemerintah Indonesia melalui KBRI Washington DC," kata Saut.

Dirjen P2HP KKP juga menyebutkan, Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Shrimp Club Indonesia (SCI) dan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) dan kerjasama yang baik dari asosiasi perikanan AS National Fisheries Institute (NFI) juga telah memberikan kontribusi penting dan peran sangat aktif selama proses penanganan kasus tuduhan dumping ini.

Saut menyatakan, Keputusan Pengadilan Dagang Internasional AS pada tanggal 3 April 2015 itu merupakan kabar gembira dan kemenangan bagi industri perudangan nasional.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha udang Indonesia untuk terus meningkatkan ekspor ke pasar global khususnya ke AS," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home