Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:19 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

KMS: Revisi UU Minerba Justru Lemahkan Kepentingan Nasional

Ilustrasi pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter). (Foto: Dok. satuharapan.com/nytimes.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Advokasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menilai draft revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba versi Pemerintah justru melemahkan upaya perlindungan kepentingan nasional.

Menurut Hendrik, kegiatan pertambangan Minerba seharusnya mengutamakan kepentingan dalam negeri, bukan diutamakan untuk kepentingan ekspor atau luar negeri.

“Dalam hal perlindungan, revisi UU Minerba, justru melemahkan upaya perlindungan kepentingan nasional. Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009, semakin menempatkan posisi tawar pemerintah Indonesia semakin lemah di hadapan penguasaha tambang,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Hendrik Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, hari Selasa (22/3).

“Misalnya, sanksi yang harusnya diberlakukan kepada pengusaha tambang yang tidak segera membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter),” dia mencontohkan.

Hendrik mengaku, perlindungan kepentingan nasional tidak mempertimbangkan perkembangan ekonomi politik yang akan terjadi di kemudian hari. Keinginan pemerintah bergabung dengan Trans Pacific Partnership (TPP), keberadaan Free Trade Agreement (FTA), perjanjian Bilateral Investment Treaties (BIT’s), World Trade Organization (WTO), menurut dia, semua itu berpeluang bagi pengusaha menggugat ke pengadilan arbitrase.

“Pada kenyataannya, kasus-kasus gugatan di ISDS (Investor-State Dispute Settlement) didominasi kasus gugatan pengusaha tambang,” katanya.

Hendrik menegaskan, draft review Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) yang dimiliki oleh Indonesia sudah seharusnya diadopsi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam seluruh peraturan perundang-undangan nasional di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Ketentuan ini, kata dia, dapat melindungi kepentingan nasional di sektor Minerba dari dominasi investor asing, karena dapat mengecualikan penerapan National Treatment untuk kondisi tertentu.

“Seperti, pertama, undang-undang atau peraturan untuk memfasilitasi bisnis skala kecil dan menengah. Kedua, setiap tindakan yang mempengaruhi sector sumber daya alam,” sebutnya.

“Dan ketiga, atas alasan keamanan nasional atau kebutuhan pembangunan dari sektor tertentu yang ditetapkan bersama dengan para pihak dalam suatu perjanjian investasi,” lanjutnya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Minerba, draft revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba versi Pemerintah sudah masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) prioritas 2016 sebagai Undang-Undang (UU) perubahan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home