Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:43 WIB | Minggu, 22 Februari 2015

Koalisi Minta MA Terima Kasasi KPK

Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu putusan yang mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerima permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

MA harus melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komje Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK, kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan, di Jakarta, Minggu (22/2).

Koalisi Pemantau Peradilan merupakan gabungan dari organisasi atau LSM antikorupsi, ICW, PSHK, YLBHI, LBH Jakarta, MAPPI, dan ILRC.

Choky menjelaskan tiga alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan kasasi KPK itu, putusan praperadilan tersebut memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi kedepan.

Selanjutnya, kata dia, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan kasasi adalah forum "judex jurist" di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan.

"Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab pertanyaan: apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum," katanya.

Pada titik ini, kata dia, MA harus berani menyimpangi Pasal 45A UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi. 

Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum.

Hal itu juga, ia menambahkan terkonfirmasi dari praktiknya di MA selama ini yang sering menerima dan mengabulkan kasasi yang seharusnya tidak bisa diajukan kasasi. 

Menurut penelitian Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), pada kurun waktu 2009-2011, terdapat sekitar 130-an perkara yang diajukan kasasi padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi. 

Salah satu presedennya adalah kasus praperadilan Newmont di mana yang sebenarnya tidak bisa diterima oleh MA namun dalam praktiknya kasasinya diterima oleh MA. Dengan demikian, akan menjadi pertanyaan publik apabila MA menolak permohonan kasasi, katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home