Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:06 WIB | Senin, 09 November 2015

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta : Ahok Tak Paham Isi Gugatan

Ilustrasi. Lokasi projek pembangunan reklamasi pantai utara Jakarta yang rencananya akan dibangun pulau-pulau kecil berjumlah sekitar 17 daratan saat ini mesih menjadi sorotan baik di kalangan publik maupun Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.(Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Ahok tidak paham isi gugatan masyarakat atas SK Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Ketua Komite Nelayanan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, M. Taher, mengatakan pada persidangan lanjutan kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Ahok tidak menjawab dampak buruk reklamasi untuk kehidupan nelayan.

"Jawaban Gubernur Ahok lebih kepada persoalan administratif. Padahal lima orang individu penggugat merupakan penduduk warga Jakarta," katanya melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com, Senin (9/11)

Dia menerangkan, para penggugat terdiri dari individual dan organisasi berbadan hukum merupakan pihak yang berkepentingan terhadap objek gugatan karena merasakan secara langsung.

"Gugatan kami masih dalam tenggang waktu meskipun telah ada pemberitaan di media namun secara fisik SK No. 2238/2014 tidak dapat diakses oleh publik, para penggugat dan tetap tertutup," katanya.

Selain itu, katanya, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tidak berhak dan tidak berwenang dalam menerbitkan SK 228/2014 karena Teluk Jakarta telah ditetapkan PP No. 26 Tahun 2008 sebagai kawasan strategis nasional. Artinya kewenangan pengelolaan terkait perizinannya berada di bawah kewenangan dari pemerintah pusat.

"SK tersebut juga telah melanggar berbagai ketentuan hukum. mulai dari kewajiban adanya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Amdal Regional, kewajiban memiliki ijin lingkungan dan adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan jawabannya tidak menyanggah tidak dipenuhinya kewajiban tersebut," katanya

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari berbagai Organisasi Buruh dan Bantuan Hukum yang terdiri dari KNTI, KIARA, LBH JAKARTA, WALHI JAKARTA, PBHI JAKARTA, Solidaritas Perempuan, IHCS. (Bob/PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home