Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:54 WIB | Selasa, 24 November 2015

Komisi III Dilema Laksanakan Fit and Proper Test Capim KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraski PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengaku dilema dalam pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberansan Korupsi (KPK). Mereka khawatir, delapan nama yang telah diloloskan Panitia Seleksi (Pansel) KPK akan langsung digugat publik setelah terpilih nantinya.

“Saat ini kami dilema, kami Komisi III DPR dihadapkan pada masyarakat. Masyarakat harus tahu, kalau kami pilih nama yang telah diloloskan ini, sudah ada yang ingin menggugatnya,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai (NasDem), Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, Pansel KPK banyak menabrak persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam proses seleksi lalu. Di antaranya, tidak lolosnya unsur dari kejaksaan, empat calon tidak memenuhi ketentuan UU KPK, adanya calon pemimpin KPK yang menjadi narasumber dalam kegiatan Road Show Pansel KPK, adanya pembidangan dalam hasil seleksi akhir Pansel KPK, dan terakhir masa pendaftaran yang lebih dari 14 hari.

Belum lagi, dia melanjutkan, ada calon pemimpin KPK yang gugur karena pernah menjadi kuasa hukum koruptor dalam tahap seleksi kapasitas. Menurut Taufiqulhadi, hal itu tidak tepat, karena berkaitan dengan masalah integritas, bukan kapasitas.

“Itu masalah yang kami hadapi di Komisi III DPR. Kalau saya pribadi menyarankan lebih baik dilanjutkan saja langsung ke uji kelayakan dan kepatutan, nanti pemerintah yang bertanggung jawab kalau pemimpin KPK ini bermasalah,” tutur Taufiqulhadi.

Pansel Bertanggung Jawab

Senada, penghuni Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, ikut mempersoalkan proses seleksi yang telah dilaksanakan Pansel KPK. Menurut dia, Pansel KPK banyak melanggar UU KPK dengan membuat penafsiran sendiri, seharusnya Pansel KPK datang ke pembuat UU untuk mendiskusikan poin-poin yang tertuang.

“Ini Pansel KPK melampaui kewenangannya, dia membuat nomenklatur sendiri, padahal DPR sebagai pembuat UU tidak mengatur hal tersebut,” kata Masinton.

Lebih lanjut, dia menilai delapan nama yang telah lolos seleksi calon pemimpin KPK tidak sesuai harapan publik. Pansel KPK disebut meloloskan nama-naman yang buruk. “Apa yang disajikan kepada Komisi III oleh Pansel KPK ini tidak oke, ibarat kata masyarakat ingin makan rending, tapi Pansel KPK kasih nasi putih dan kecap saja. Kalau dari sisi penilaian nama yang diloloskan ini nilainya lima,” ujar Masinton.

Komisi III baru akan menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK setelah menggelar rapat pleno internal pada haru Rabu (25/11). Tertundanya rapat pleno yang seharusnya digelar hari Senin (23/11( malam itu lantaran adanya usulan harus adanya unsure kejaksaan dalam struktur pemimpin KPK ke depan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home