Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:25 WIB | Rabu, 23 Oktober 2013

Komisi VII DPR Setujui Pengambilalihan Inalum

PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM). (Foto: inalum.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rencana pemerintah untuk mengambil alih 100 persen saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari perusahaan asal Jepang mulai 1 November 2013 mendatang.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, pada Rabu ini (23/10) di Jakarta.

Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya berharap Inalum memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan daerah. "Pengambilalihan ini juga merupakan hilirisasi mineral khususnya bauksit (biji utama aluminium)," kata Sutan Bhatoegana.

Dalam rapat itu, sejumlah catatan disampaikan Anggota Komisi VII DPR kepada pemerintah terkait produksi listrik yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatra Utara (Sumut). Selain itu, catatan lain juga disampaikan terhadap dukungan kepemilikan saham Inalum bagi daerah, pemanfaatan barang, jasa, dan tenaga kerja lokal secara maksimal, dan memperhatikan lingkungan.

Menurut Jero Wacik, dalam pengambilalihan Inalum, Kementerian ESDM berkepentingan pada pemanfaatan tenaga air bagi pemenuhan kelistrikan khususnya di Sumut. Projek Inalum memiliki PLTA Asahan dengan kapasitas 603 MW.

"Kami dukung pemanfaatan listrik bagi Sumut. Tindak lanjutnya akan kami bicarakan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN setelah Inalum diambil alih," kata Jero Wajik.

Menteri ESDM itu juga mengatakan, setelah diambil alih, maka produk aluminium bisa dipasarkan 100 persen ke dalam negeri. "Ini akan membuka peluang usaha di industri hilir aluminium. Produksi aluminium ingot Inalum mencapai 225.000 ton per tahun," ungkap Jerok Wacik itu.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013, pemerintah perlu persetujuan DPR dalam penggunaan anggaran senilai Rp 7 triliun untuk mengambil alih Inalum. Persetujuan DPR itu berasal dari tiga komisi, yakni: Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi VII.

Komisi VI Setuju

Sebelumnya, Komisi VI DPR sudah menyetujui pengambilalihan Inalum pada raker dengan Menko Perekonomia Hatta Rajasa, Menkeu Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menperin MS Hidayat, pada Selasa (22/10) kemarin.

Anggaran Rp 7 triliun telah dialokasikan dari APBN Perubahan 2012 sebesar Rp2 triliun dan APBN Perubahan 2013 senilai Rp 5 triliun.

Selanjutnya, Jero Wacik juga mengatakan, pihaknya berharap pengambilalihan Inalum tidak perlu sampai melalui arbitrase (pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya). "Kalau arbitrase, maka butuh waktu lama," kata Menteri ESDM.

Di pihak yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menambahkan, proses transfer pembayaran Inalum membutuhkan waktu selama lima hari. "Jadi, kami harapkan proses persetujuan paling lambat besok (24/10), sehingga bisa efektif 1 November 2013," kata Hadiyanto optimis.

Projek Asahan

Sebagai informasi, Projek Asahan didirikan berdasarkan perjanjian kerja sama (master agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co. Ltd. (NAA) Jepang, yang ditandatangani pada 7 Juli 1975. Kemudian pada 6 Januari 1976, dibentuk perusahaan patungan dengan nama Inalum. Sesuai perjanjian itu, projek Asahan akan berakhir pada 31 Oktober 2013.

Awalnya, komposisi saham Pemerintah Indonesia di Inalum hanya 10 persen, sementara NAA 90 persen. Namun per 10 Februari 1998, saham Indonesia meningkat menjadi 41,13 persen dengan nilai buku 378,5 juta dolar AS dan NAA 58,87 persen saham senilai 541,9 juta dolar.

Dalam proses negosiasi, Indonesia sebelumnya mengajukan penawaran 424 juta dolar AS sebelum naik menjadi 558 juta dolar. Akan tetapi, Jepang tetap bertahan pada angka 626 juta dolar AS.

Setelah pengakhiran kontrak 31 Oktober 2013, Indonesia akan menguasai 100 persen dengan membayar dana kompensasi ke NAA. Setelah diambil alih, Inalum akan berubah menjadi persero di bawah Kementerian BUMN. (Antara)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home