Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:26 WIB | Senin, 18 Januari 2016

Komisi VIII Desak Kemenag Selesaikan Evaluasi Penggunaan BPIH

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikan evaluasi penggunaan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun 2015.

Hal ini, kata Saleh berkenaan dengan akan segera dilaksanakannya pembahasan BPIH 2016. Sejauh ini, kementerian agama hanya melaporkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji secara kualitatif.

"Sampai sekarang, komisi VIII belum mendapat laporan total anggaran yang dipakai kemenag dalam penyelenggaraan haji 2015. Sementara, kalau mau membahas BPIH 2016, tentu kami perlu berkaca pada evaluasi tahun lalu," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (18/1).

Selain soal pemanfaatan BPIH, Komisi VIII juga mendesak kementerian agama untuk memastikan jumlah kuota haji pada tahun 2016. Secara logis, pembahasan BPIH tentu sangat terkait dengan jumlah kuota. Faktanya, sampai hari ini (18/1), kementerian agama belum mendapatkan informasi formal terkait jumlah kuota haji tahun 2016.

"Kuota haji itu sangat penting dalam pembahasan BPIH. Misalnya, berapa jumlah pemondokan, katering, dan transportasi yang dibutuhkan sangat terkait dengan jumlah kuota tersebut. Tanpa kuota yang jelas, pembahasan BPIH akan didasarkan pada asumsi-asumsi umum," kata dia.

Selain itu, kata Saleh dalam rapat kali ini juga muncul isu terkait pembagian kuota.

Komisi VIII mendesak kementerian agama agar kuota seseorang yang meninggal dunia sebelum berangkat diberikan kepada kepada keluarganya yang sudah mendaftar dan memiliki nomor porsi. Terkait hal ini kementerian agama sedang melakukan kajian agar status keluarga yang akan menggantikan menjadi jelas.

Selain itu, kata Saleh Komisi VIII juga meminta kementerian agama untuk memperbaiki sistem rekrutmen petugas haji. Pasalnya, komisi VIII menemukan bahwa banyak petugas haji yang tidak bertugas secara benar. Dalam konteks itu, kementerian agama diminta untuk mempertimbangkan menambah kuota petugas dari TNI/Polri mengingat arena kerja yang semakin sulit seiring dengan pertambahan jumlah jemaah haji.

Dalam konteks perlindungan jemaah, komisi VIII juga mendesak kementerian agama agar seluruh hak-hak jamaah haji yang wafat di Saudi. Termasuk pembayaran asuransi regular yang dikelola pemerintah dan juga janji santunan yang dijanjikan pemerintah Saudi bagi korban Crane di mesjidil haram.

"Soal asuransi regular, menteri agama menjelaskan sudah hampir rampung. Sedangkan terkait santunan, kementerian agama sudah menyampaikan data jamaah kita yang menjadi korban crane sesuai dengan yang diminta pemerintah Saudi. Sayangnya, kapan santunan itu direalisasikan belum ada jawaban dari pemerintah Saudi. Namun, kementerian agama berjanji akan terus memfollow up sampai santunan tersebut benar-benar direalisasikan," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home