Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:34 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Komnas HAM Minta Pemkot Depok Buka Segel Masjid Ahmadiyah

Koordinator Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik (kanan) saat membacakan 5 hal pokok yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi untuk presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.(Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KBB Komnas HAM), Jayadi Damanik mengatakan penyegelan Masjid Al Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Depok sudah dilakukan sejak awal Januari 2015.

"Masalah Masjid Ahmadiyah Depok yang disegel, Komnas HAM telah melakukan pemantauan ke lokasi, kemudian melakukan dua kali klarifikasi langsung dengan Pemkot Depok," kata Jayadi dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).

Komnas HAM, kata Jayadi, telah mengirim surat rekomendasi yang meminta Pemkot Depok untuk melakukan tindakan pemulihan hak JAI Depok dengan membuka segel yang terpasang di Masjid Al Hidayah tersebut.

"Namun hingga akhir Mei 2015 belum ada tindakan apapun dari Pemkot Depok. Pada bulan Juni 2015 Komnas HAM sudah mencapai kesepakatan dengan Pemkot Depok untuk melakukan pertemuan sosialisasi nilai-nilai HAM kepada masyarakat setempat, namun hinggi kini Komnas HAM masih menunggu tindak lanjut dari Pemkot Depok untuk melaksanakan sosialisasi tersebut," kata dia.

Sementara itu, kata Jayadi, pelarangan ibadah juga dialami Jemaat Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung sejal April 2015. Tidak hanya warga masyarakat, aparat pemerintah seperti Lurah Bukit Duri bersama Ketua RW dan Ketua RT setempat juga memaksa JAI Bukit Duri menghentikan seluruh kegiatan di Bukti Duri, pada awal Mei 2015.

"Komnas HAM menyampaikan bahwa JAI Bukit Duri adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga negera lain,termasuk dalam hal hal beragama dan beribadah," kata dia.

Untuk itu, kata Jayadi, Komnas HAM telah meminta Kepolisian Resort Jakarta Selatan untuk menjamin keamanan JAI Bukit Duri dalam melaksanakan ibadah.

Namun, kata Jayadi pada awal Juli, Dinas Tata Kota DKI Jakarta justru menyegel Masjid JAI Bukit Duri dengan alasa menyalahgunakan fungsi bangunan.

"Pada 6 Agustus 2015 Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh FKUB, Lurah Bukit Duri, Camat Bukit Duri, Polres Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM memberikan tiga opsi salah satunya Pemkot memberikan izin sementara kepada Masjid An Nur agar mereka dapat untuk sementara menjalankan ibadahnya di rumah ibadah yang sah secara hukum," kata dia.

Namun, berdasarkan laporan JAI Bukit Duri, mereka sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Lurah, namun Lurah belum memproses permohonan tersebut dengan alasan adanya persyaratan sebgaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah yang belum terpenuhi.

Diskriminasi Pelayanan KTP Terhadap JAI Kuningan

Jayadi mengatakan bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 Komnas HAM menerima pengaduan tentang penghalangan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kabupaten  Kuningan terhadap akses mereka untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Identitas (KTP), pencatatan pernikahan, dan akte kelahiran.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM mengirim surat ke Bupati Kuningan tanggal 13 Juli 2015 yang meminta penjelasan dari Bupati Kuningan atas permasalahan dan mendesak agar Bupati Kuningan cc. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil memberikan hak-hak warga ataupun memberikan solusi agar warga JAI Mangistor mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi sebagai warga negara Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home