Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:52 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Komnas HAM Masih Menangani 7 Gereja di Cianjur

Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat (tengah) bersama Jayadi Damanik (kanan) dan Subhi Azhari (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait implementasi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla dalam program prioritas 100 hari menjabat. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Imdadu Rahmat mengatakan Komnas HAM hingga saat ini masih menangani kasus pelarangan ibadah tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat.

"Saat ini Komnas HAM tengah melakukan mediasi antara Pemkab Cianjur dan pengurus tujuh gereja tersebut," kata Imdadu Rahmat dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).

Dari mediasi tersebut, kata Imdadu, telah diperoleh kesepakatan. Dari tujuh gereja tersebut, akan segera keluar surat keterangan dari Dinas Tata Ruang untuk satu gereja. Dua gereja akan segera diupayakan mendapatkan izin sementara rumah ibadah. Sementara itu, empat gereja yang berada di ruko akan segera diupayakan alternatif penyelesaiannya dengan pengadaan tanah untuk membangun gedung bersama.

"Komnas HAM telah meminta Pemkab Cianjur segera menyampaikan penjelasan mengenai tindakan penyelesaiannya yang dilakukan secara tertulis," kata dia.

"Komnas HAM juga mendorong Pemkab Cianjur menggelar pertemuan dengan pengurus gereja yang telah siap guna memverifikasi persyaratan yang telah terpenuhi," dia menambahkan.

Kota Bandung

Imdadu mengatakan, Komnas HAM  telah menerima pengaduan secara lisan dari GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) Bandung Timur di Kota Bandung.

"Mereka menyampaikan tidak dapat melaksanakan ibadah di gereja mereka, karena adanya pelarangan dari warga dan salah satu ormas," kata dia.

Imdadu mengatakan pengurus gereja mengakui telah mengurus proses perizinan sejak tahun 2007, namun hingga kini belum selesai karena persyaratan dukungan warga yang sudah diperoleh masih terus dipermasalahkan.

"Komnas HAM telah meminta pengurus GBKP untuk melengkapi dokumen pengaduan," kata dia.

"Komas HAM juga telah bertemu dengan Wali Kota Bandung untuk meminta klarifikasi tentang masalah tersebut," dia menambahkan.

Imdadu mengatakan, pihak Wali Kota Bandung telah meminta satu tim verifikasi untuk menvalidasi tanda tangan dukungan yang telah diperoleh pengurus GBKP.

"Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari tim yang dibentuk terkait proses verikasi tersebut, sebagai tindak lanjut. Dalam waktu dekat Komnas HAM akan memanggil lurah dan camat setempat guna menjelaskan progres verifikasi pernyataan tidak keberatan dari warga yang telah diajukan kembali pengurus GBKP Bandung Timur," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home