Loading...
HAM
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 08:16 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Komnas HAM: Pelarangan Rumah Ibadah Dominasi Pelanggaran KBB

Konferensi pers Komnas HAM terkait laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) tahun 2016 di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/1) siang. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selain meningkatnya jumlah pengaduan pelanggaran hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB),  Komnas HAM mencatat permasalahan pembatasan/pelarangan dan perusakan tempat ibadah menjadi kasus yang paling banyak diadukan dan mendominasi pada tahun 2016.

Komnas HAM mencatat pengaduan pelanggaran KBB meningkat dari 87 pada tahun 2015 menjadi 97 pada tahun 2016. “Dari 97 pengaduan, ada sebanyak 44 pengaduan pelarangan rumah ibadah yang diterima oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM pada tahun 2016 ini. Diikuti permasalahan pembatasan dan pelarangan ibadah atau kegiatan keagamaan sebanyak 19 pengaduan,” ujar Koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik, hari Selasa (10/1) siang, di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Jayadi menyatakan, selain temuan itu, ditemukan pula bahwa Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengaduan pelanggaran hak atas KBB tertinggi dengan 21 pengaduan. Sedangkan, di posisi kedua ditempati oleh DKI Jakarta yakni sebanyak 19 pengaduan.

“Posisi kedua daerah itu sama dengan temuan pada tahun 2015. Temuan mengejutkan adalah Sulawesi Utara, karena menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi ketiga (11 pengaduan), padahal pada tahun 2015 hanya ada satu pengaduan dari daerah ini. Hal ini nampaknya tidak lepas dari beberapa permasalahan penolakan masjid yang belum terselesaikan,” ujar Jayadi.

Ia menegaskan, jumlah aduan itu tidak mencerminkan jumlah pelanggaran hak atas KBB yang sesungguhnya, karena kasus-kasus yang diadukan hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang ada.

“Ini menjadi suatu keprihatinan. Seperti hasil penelitian, tingginya pelanggaran juga dipicu lemahnya pengetahuan aparatus negara tentang norma-norma HAM dalam membuat serta mengeluarkan kebijakan. Selain itu, diperparah dengan adanya tekanan dari organisasi masyarakat intoleran,” kata Jayadi.

Permasalahan yang juga banyak diadukan pada tahun 2016 ini adalah ancaman atau intimidasi terhadap kelompok keagamaan (12 pengaduan). “Ini menandakan bahwa tindakan ancaman atau intimidasi dengan mengatsanamakan agama kepada kelompok keagamaan pada tahun 2016 meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh pengaduan,” tuturnya.

Bila diteliti dari aspek korban tindak pelanggaran hak atas KBB, dari data pengaduan diperoleh peta korban dimana terbanyak dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2016 ini adalah tempat ibadah umat muslim, yakni masjid dan mushalla (24 pengaduan). Hal ini tidak lepas dari masih belum terselesaikannya permasalahan pendirian beberapa masjid dan mushalla di Indonesia bagian tengah dan timur, antara lain di Denpasar, Bitung, Manado, dan Manokwari.

Namun demikian, selain di bagian timur Indonesia, termasuk beberapa pembatasan dan pelarangan pembangunan masjid milik warga Muhammadiyah di Bireun Aceh dan masjid Ahmadiyah di Jawa Barat.

Korban terbanyak berikutnya adalah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yaitu 22 pengaduan.

“Jumlah ini naik dari tahun 2015 (17 pengaduan). Permasalahan JAI di Indonesia masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan secara permanen meskipun sudah ada aturan nasional berupa SKB 3 (Tiga) Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah,” ucap Jayadi.

Adapun korban terbanyak ketiga adalah tempat ibadah umat Kristen (17 pengaduan). Kasus-kasus yang diadukan terkait dengan pembatasan pendirian gereja yang paling banyak terjadi di Indonesia bagian barat, yakni Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta.

“Tingginya pengaduan terkait gereja pada tahun 2016 merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahunnya meski kasus-kasus yang diadukan sebagian merupakan kasus-kasus akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan,” kata dia.

Pelanggaran atas hak KBB terdiri atas permasalahan pendirian rumah ibadah, permasalahan kebebasan berekspresi dan beribadah, permasalahan Umat Syiah, Permasalahan eks-Gafatar, permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Kasus penghayat kepercayaan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home