Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:39 WIB | Senin, 04 April 2016

Komnas HAM: Rekonsiliasi Tanpa Ungkap Kebenaran Omong Kosong

Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Senin (4/4). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai wacana pemerintah merekonsiliasi enam kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak memiliki konsep yang jelas. Komnas HAM melihat, rekonsiliasi yang tengah diupayakan pemerintah saat ini masih memiliki sejumlah persoalan.

“Rekonsiliasi terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu tentu saja baik, tapi ada beberapa persoalan yang belum jelas dari wacana yang belakangan diambil pemerintah rekonsiliasi itu,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Senin (4/4).

Dia menjabarkan, contoh ketidakjelasan rekonsiliasi terkait dengan dasar hukum dan format yang akan digunakan. Bahkan, ucap Dianto, Komnas HAM dan publik tidak tahu unsur-unsur pokok yang akan dihadirkan, apakah akan tetap melalui proses pengungkapan kebenaran atau tidak.

“Kalau pengungkapan kebenaran, caranya gimana? Terus yang mau memfasilitasi siapa?” ujar dia. Sebab, menurut Dianto, rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran adalah ‘omong kosong’.

Dianto pun meminta pemerintah melanjutkan lebih dahulu proses penyelidikan dan investigasi kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang telah dilakukan Komnas HAM ke tingkat Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan enam kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu akan rampung pada tanggal 2 Mei 2016 mendatang.

Keenam kasus yang akan dituntaskan pemerintah itu antara lain peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.

Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.

Meski demikian, Luhut memastikan, penyelesaian perkara HAM berat tersebut juga akan diiringi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban atau keluarganya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home