Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:37 WIB | Senin, 14 September 2015

Komnas HAM Usul DPR Hapus Hukuman Mati

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, (tengah) bersama komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan perwakilan UNHCR Thomas Vargas (kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait kerja sama kedua belah pihak dalam perlindungan pengungsi dan pencari suaka. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pelaksanaan hukuman mati di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dihapuskan.

"Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Kita minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (14/9).

Menurut dia, proses peradilan di Indonesia saat ini masih berjalan dengan baik. Sehingga, bila hukuman tersebut diterapkan, dikhawatirkan terjadi kesalahan ketika menjatuhkan hukuman mati terhadap para narapidana. "Selain itu tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu (memberikan) efek jera," ujar Nur Kholis.

Lebih jauh, dia menilai, pelaksanaan hukuman mati dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amendemen kedua tentang jaminan atas hak hidup, di mana UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak atas hidup adalah hak yang tak dapat dikurangi.

"Hak atas hidup merupakan hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun dan dengan alasan apa pun," ujar dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home