Loading...
HAM
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:57 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

Komnas Perempuan: Jangan Diskriminasi LGBT!

Ilustrasi. (Foto:pssat.ugm.ac.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komnas Perempuan menentang segala bentuk diskriminasi yang akan memicu kekerasan pada siapa pun, tak terkecuali pada kelompok LGBT. Komnas Perempuan, seperti ditulis dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, pada Selasa (26/1), menyatakan sikapnya untuk menghentikan diskriminasi yang akan memicu kekerasan pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam data catatan tahunan tahun 2014, Komnas Perempuan merekam 37 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh kelompok LBT yang terdiri atas 21 kasus dalam relasi personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 12 kasus kekerasan seksual, 15 kasus terjadi di ranah komunitas, dan satu kasus pelakunya negara.

Komnas Perempuan mendorong negara, publik, dan media untuk banyak mendengar persoalan yang dialami oleh kelompok LGBT, baik diskriminasi hingga kekerasan dan pencerabutan hak dasar mereka. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dicatat Komnas Perempuan antara lain corrective rape (perkosaan untuk mengkoreksi), pemaksaan perkawinan, pengusiran oleh keluarga maupun komunitas, diskriminasi dan bullying di lembaga pendidikan yang berakibat terhentinya akses pendidikan, kriminalisasi, diskriminasi layanan publik dan akses keadilan, ancaman bagi pendamping, dan lain-lain.

Komnas Perempuan mendorong pejabat publik untuk bersikap adil dan tidak mudah menstigma warga negara atas dasar apa pun, termasuk menghindari mengeluarkan pernyataan yang akan memicu kekerasan dan diskriminasi.

Komnas Perempuan juga mendorong dunia akademik untuk merawat tradisi akademik dalam mengkaji, meneliti, dan mendiskusikan isu-isu penting dengan terbuka tanpa ketakutan, merawat budaya intelektual yang melindungi minoritas dan kelompok rentan diskriminasi dalam bentuk apa pun, dan dunia akademik penting turut terlibat dalam mendorong negara, terutama pejabat publik untuk memahami dan menjalankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurut Komnas Perempuan, hak berorganisasi merupakan hak dasar manusia yang sudah dijamin konstitusi. Terkait kasus SGRC (Support Group and Resource Centre) di Universitas Indonesia (UI), Komnas Perempuan menyatakan bahwa hak berorganisasi harus dilindungi, termasuk di dalamnya pendamping maupun penggiatnya dari ancaman maupun stigma.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home