Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 23:30 WIB | Jumat, 10 Juni 2016

Komnas Perempuan Pastikan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Foto: lampost.co)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan rencana kerja yang dapat dilakukan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan, yakni mengoptimalkan regulasi yang sudah ada untuk memastikan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan memastikan pemulihan bagi korban.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memperkuat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di kepolisian, karena mereka adalah gerbang pertama proses peradilan untuk kekerasan seksual.

“Jokowi juga perlu memastikan agar polisi wanita (Polwan) sudah ada sampai di tingkat Polsek dan memiliki kapasitas melakukan penyidikan kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Azriana, Ketua Komnas Perempuan, dalam siaran pers, hari Kamis (9/6).

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, juga harus menguatkan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di seluruh daerah agar dapat melayani korban kekerasan seksual dengan maksimal.

Azriana menilai dibutuhkan keberpihakan petugas terhadap korban, karena masih berhadapan dengan sejumlah keterbatasan dari sisi regulasi dalam memenuhi hak korban. Keberpihakan terhadap korban akan mendorong kita mengupayakan berbagai terobosan di tengah keterbatasan.

Kemudian, Komnas Perempuan meminta pemerintah memperhatikan proses penanganan penyidikan kasus-kasus di mana korbannya adalah seseorang yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).

“Mereka sangat perlu dukungan untuk infrastuktur tertentu, termasuk pendamping dan penerjemah, apalagi untuk disabilitas mental dan intelektual,” kata dia.

Komnas Perempuan juga meminta perhatian pemerintah untuk kasus-kasus yang terjadi di daerah terpencil dan kepulauan. Selama ini banyak kasus di wilayah tersebut tak tertangani karena minimnya biaya, fasilitas, sehingga terdapat keengganan aparat penegak hukum untuk merespon karena berbagai keterbatasan.

Merespon rekomendasi dari Komnas Perempuan, Yohana menyampaikan akan memberikan dukungan penguatan kapasitas dan fasilitas bagi P2TP2A yang ada di daerah, yakni berupa lima unit mobil untuk P2TP2A terpilih.

Selain itu, untuk daerah yang sulit transportasi seperti kepulauan dan daerah-daerah terpencil, maka Kementerian PPPA sedang mengupayakan pengadaan speedboat. Pada kesempatan ini, Yohana juga akan menjadwalkan koordinasi regular dengan Komnas Perempuan untuk memantau perkembangan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sesuai mandat Jokowi. Sedangkan, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, akan mencatat kebutuhan dukungan pendampingan untuk kasus-kasus disabilitas.

Penguatan Kelembagaan

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Lily Danes, menyampaikan soal dukungan pemerintah terhadap proses penguatan kelembagaan Komnas Perempuan, yang sejak pertemuan pertama dengan Jokowi pada bulan Januari 2015 sudah ada komitmen, tetapi dirasa realisasi komitmen tersebut berjalan cukup lambat.

Untuk itu, Komnas Perempuan memohon perhatian Jokowi atas posisi kelembagaan ini, untuk meningkatkan kinerja Komnas Perempuan dalam memantau proses penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Respon Jokowi adalah meminta Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena menurut dia itu sangat penting. Sedangkan untuk koordinasi lebih lanjut tentang perkembangan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ingin dilaporkan ke Jokowi, Komnas Perempuan pun dapat mengkomunikasikan langsung kepada Pratikno.

Komnas Perempuan berharap setelah pertemuan ini akan ada pertemuan regular antara Komnas Perempuan dengan Pemerintah (Kementerian/Lembaga terkait) untuk membahas setiap bagian dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut.

Secara formal, Komnas Perempuan pun akan menyerahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Naskah Akademik yang telah selesai dibahas, kepada DPR dan Pemerintah, termasuk melakukan sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini ke seluruh Provinsi bekerjasama dengan mitra, jejaring pengadalayanan, dan berharap juga mendapat dukungan dari KPPPA.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home