Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:22 WIB | Kamis, 29 September 2022

Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebih, Ingat Risiko Kesehatan

Dianjurkan maksimum konsumsi gula sebanyak 50 gram per hari (empat sendok makan), garam sebanyak dua gram (satu sendok teh), dan lemak sebanyak 67 gram (lima sendok makan).
Gula. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia terus meningkat, karena sebagian warga mengkonsumsi gula garam dan lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan.

Data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat menjadi dua permil pada tahun 2018. Kasus gagal ginjal kronis dari dua permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari tujuh permil menjadi 10,9 permil.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu. Angka itu berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan peningkatan dalam lima tahun.

Dan dia mengatakan konsumsi gula yang berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

''Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,'' kata Maxi.

Konsumsi GGL

Data kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7% masyarakat Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan. Di mana batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

Sementara sebanyak 61,27% penduduk usia tiga tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per pekan. Sementara hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari tiga kali per bulan (Riskesdas, 2018).

Patut menjadi perhatian, kata Maxi, adalah peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.

Maxi menyebutkan anjuran berapa banyak maksimum asupan GGL, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (empat sendok makan), garam sebanyak dua gram (satu sendok teh), dan lemak sebanyak 67 gram (lima sendok makan).

Berbagai Regulasi Pemerintah

Pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi. Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya Penyakit Tidak Menular (PTM)

''Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,'' kata Maxi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home