Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 15:34 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

KontraS: Rencana Tim HAM Pemerintah Tak akan Berjalan

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai rencana pembentukan Tim pengungkap kebenaran kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh pemerintah saat ini tidak sejalan dengan kewajiban untuk mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

"Bahwa langkah rekonsiliasi bukan sekadar prosesi seremonial maaf memaafkan, melainkan mampu memperkuat kapasitas dan komitmen pemerintah pada keadilan, khususnya keadilan bagi setiap orang yang menjadi korban, rekonsiliasi adalah proses yang didahului dengan agenda pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas keberadaan korban di Indonesia," kata Haris Azhar di kantor KontraS Jalan Borobudur no 14, Menteng, Jakarta Pusat, hari Kamis (9/7).

Untuk itu, kata Haris mengingat bahwa langkah rekonsiliasi yang terwancanakan hingga hari ini tidak sejalan dengan semangat untuk mewujudkan keadilan korban pelanggaran HAM di masa lalu.

"Maka kami para pegiat HAM dan individu-individu yang memiliki perhatian luas pada penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan mempertanyakan pembentukan Komite pengungkap Kebeneran untuk penangan kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang berada di bawah Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, Komnas HAM yang didukung penuh oleh Polri, TNI dan BIN," kata dia.

Haris menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM memberikan mandat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) untuk menjalankan mandatnya melakukan penyidikan kepada kasus-kasus yang diduga kuat memenuhi definisi pelanggaran HAM yang berat.

"Adanya kewajiban Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan atas temuan penyelidikan Komnas HAM pada kasusu-kasus yang diduga kuat memenuhi definisi pelanggaran HAM berat guna mengelar suatu pengadilan HAM adhoc sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang penagdilan HAM dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata dia.

Sebelumnya satuan tugas bersama penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia sepakat membentuk tim komite kebenaran penyelesaian masalah HAM masa lalu yang beranggotakan 15 orang anggota. Pembentukan tim komite gabungan disepakati dalam rapat koordinasi terbatas lanjutan yang digelar tertutup di Kejaksaan Agung, hari Kamis (2/7).

Tim beranggotakan 15 orang itu akan bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo. Orang-orang yang mengisi pos terdiri dari unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan Kepolisian, dan sejumlah tokoh yang dianggap kredibel menangani penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Hari ini kami semua sepakat dan berkesimpulan bahwa sudah ada titik terang agar penyelesaian HAM segera di selesaikan. Agar Indonesia terlepas dari sengsara masa lalu," kata Jaksa Agung H.M Prasetyo usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan upaya penyelesaian mulai mendapatkan jalan terang setelah ada laporan dari Komnas HAM yang selama ini ditugasi untuk melakukan pendekatan kepada pihak terkait kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home