Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:01 WIB | Rabu, 21 Januari 2015

Koordinasi Menteri LHK dan BNPB Penanganan Bencana

Pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang berhasil direkam WWF. (Foto: dok.satuharapan.com /WWF)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Ir  Siti Nurbaya, M Sc bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prof Dr Syamsul Maarif, melakukan koordinasi dalam Rapat Kerja Eselon I sampai dengan IV jajaran BNPB pada Sabtu (17 /1) bertempat di Pusdiklat BNPB Cibinong.

Langkah-langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan menjelang akhir Januari 2015. Setelah Rakor pada tingkat Provinsi Riau (8/1) dan Sumatera Selatan (13/1), direncanakan rapat koordinasi akan dilaksanakan untuk Kalimantan Barat pada (20/1) yang menurut rencana akan langsung dipimpin oleh Presiden disela-sela kunjungan kerja Presiden selama dua hari di Kalimantan Barat.

Menteri LHK menjelaskan,  beberapa jenis bencana yang terkait dengan Kementerian LHK secara umum adalah bencana ekologis yang meliputi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa, dan pencemaran sampah dan limbah.

Dimaklumi bersama, penyebab utama bencana yang bersumber dari bencana alam akibat cuaca, perubahan iklim, dan kondisi lahan serta akibat ulah manusia. Disepakati juga tentang perlunya penguatan jaringan dan kolaborasi multipihak, penguatan kapasitas kelembagaan (Pusat dan Daerah) serta pendekatan untuk perubahan perilaku.

Menteri LHK menegaskan, peran-peran yang dapat dilakukan oleh Kementerian LHK pada tiap tahapan penanganan bencana tersebut diantaranya meliputi, tahapan mitigasi berupa peran regulasi seperti PP gambut, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover, serta langkah-langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon.

Dalam fase preparedness berupa pemantauan hotspot, menara api, peralatan, apel siaga, sekat bakar,  sedangkan pada fase tanggap darurat berupa penanganan lapangan, dan pada fase rehabilitasi meliputi langsung kerja lapangan dan penataan sistem seperti sistem drainase gambut, serta akhirnya pada fase recovery dengan langkah-langkah regulasi dan penataan ulang kawasan, penyesuaian tanaman HTI.

Secara lebih khusus, dibahas tentang kesiapan menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Pembahasan meliputi kesiapan menghadapi potensi bencana kebakaran, dengan prinsip kerja bersama, kolaboratif antara Kementerian LHK dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hal ini sangat penting, karena keunggulan lembaga BNPB yang fleksibel dalam akses dan fasilitas termasuk finansial (on call budget).

Kedua pimpinan lembaga bersepakat untuk bekerja sama secara simultan, dan pada tingkat teknis akan ditindak lanjuti  antara pejabat eselon I dan II Kementerian LHK dan BNPB.

“Yang penting sudah ada kesepakatan-kesepakatan secara prinsip yang telah dicapai,“ demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kepala BNPB Prof Syamsul Maarif secara kompak. (menlh.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home