Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:46 WIB | Kamis, 30 September 2021

Korban Pembunuhan di Tangerang Bukan Ustad, Tapi Seorang Paranormal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus menunjukkanbarang bukti kasus pembunuhan seorang paranormal di Tangerang. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk tiga dari empat pelaku penembakan Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang, Banten. Sebelumnya, A disebut-sebut juga sebagai seorang ustadz.

“Pelaku pertama berinisial M adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus. “Kemudian penangkapan terhadap K yang berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan.”

Sedangkan S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri. Disebutkan bahwa motif tersangka M yang menginisiasi aksi penembakan adalah dendam pribadi terhadap korban yang pernah  menyetubuhi istri M saat tengah melakukan pengobatan.

“Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di tahun 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban,” katanya. “Tersangka tahu karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut.”

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang,” katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan tersangka M awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut. Dia teringat saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

“Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan,” sambungnya.

Penyidik gabungan masih mengejar satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO. Tiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home