Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:41 WIB | Minggu, 12 April 2020

Kota Bekasi Jadwalkan Berlakukan PSBB Rabu (15/4)

Patroli gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bersama Polres Metro dan Kodim 0507 Kota Bekasi ke sejumlah pusat kuliner di Kecamatan Bekasi Timur. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah).

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, merencanakan mulai memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan penerapan sanksi hukum kepada para pelanggarnya pada tiga hari ke depan atau Rabu (15/4) mendatang, menyusul persetujuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Sabtu (11/4) kemarin.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.

"PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang. Kemungkinan hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan," katanya di Bekasi, Minggu (12/4).

Dia menyatakan, teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya.

"DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama," katanya.

PSBB di Kota Bekasi, rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak hari pertama diterapkan, namun apabila belum mendapatkan perkembangan yang signifikan akan diperpanjang.

"Sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari yakni Senin (13/4) dan Selasa (14/4) depan untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini," katanya.

Rahmat menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan yang akan menjadi titik siaga petugas dalam pengawasan lalu lintas kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta.

Titik-titik perbatasan itu di antaranya Pondok Gede, Bintara, dan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan Ibukota, serta Bulak Kapal, Bantargebang, dan Bekasi Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, juga Jatiranggon dan Kranggan yang berbatasan dengan Bogor dan Depok.

"Kita juga tengah matangkan terkait data social safety net untuk bantuan langsung tunai kepada warga melalui pendataan langsung serta koordinasi dengan kementerian terkait karena ini juga menjadi perhatian pusat," kata dia.

Berdasarkan data pemerintah daerah setempat hingga Minggu (12/4) tercatat 134 orang terkonfirmasi positif COVID-19, 27 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 289 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 793 orang. (Ant)

 

 

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home