Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:12 WIB | Sabtu, 08 Juni 2013

KPAI Dampingi Anak yang divonis Penjara

KPAI Dampingi Anak yang divonis Penjara
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Muhammad Ihsan. (dok. Tempo)
KPAI Dampingi Anak yang divonis Penjara

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan, pada konferensi pers Jumat (7/6) di kantor YLBHI Jakarta mengatakan akan mendampingi anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yang divonis penjara selama 2 bulan 6 hari. Vonis ini dijatuhkan kepada anak berinisial YS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada hari Rabu (5/6) lalu karena sang anak terbukti mencuri ponsel BlackBerry (BB) dan laptop.

Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan KPAI dengan mengubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak Menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun. "Pasal 5 mengatakan bahwa anak yang di bawah 12 tahun itu hanya dua, dikembalikan ke orang tua atau diserahkan ke Kementerian Sosial. Tidak boleh disidangkan, itu bahasanya undang-undang itu," kata Ihsan.

Ihsan menambahkan, "Kapolri harus bertanggungjawab. Bentuk pertanggungjawabannya adalah, yang pertama kita meminta agar putusan itu dibatalkan demi hukum. Nanti melalui pengadilan dicabut putusan itu lalu dibatalkan. Ke-2, kita minta kerugian atas anak itu harus diberikan kompensasi, materiil imateriil. Ketiga, anak itu dipulihkan namanya."

"Untuk aparatnya, polisi, Kementerian Sosial, Kejaksaan, dan hakimnya itu semua diberi sanksi sesuai dengan porsi mereka. Artinya mungkin bisa dicopot dari jabatannya, kalau YLBHI bilang dipecat dia karena dia sudah melanggar ketentuan undang-undang yang ada. Tetapi mekanismenya kami serahkan ke lembaganya masing-masing, sanksi apa yang tepat diberikan ke orang-orang itu," imbuhnya.

Anak berusia 11 tahun ini akan datang ke Jakarta dan KPAI akan mendampingi proses anak itu. Kemudian KPAI akan meminta bantuan YLBHI untuk melakukan gugatan ke masing-masing lembaga.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home