Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:59 WIB | Senin, 07 Oktober 2013

KPK Bersama PPATK Akan Telusuri Rekening Akil Mochtar

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat keluar dari gedung KPK dan memberikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna menulusuri rekening mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Dalam proses penanganan perkara dan setelah ditetapkan seseorang menjadi tersangka oleh KPK, maka KPK itu berkoordinasi dengan PPATK. Bentuknya adalah (laporan) apakah ada transaksi-transaksi yang mencurigakan terhadap tersangka," kata Johan Budi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KPK, pada Senin sore (7/10) di Jakarta.

Menurut Johan Budi, permintaan KPK kepada pihak PPATK berkaitan laporan transaksi-transaksi mencurigakan dari rekening tersangka, dalam hal ini termasuk Akil Mochtar. “Jadi  yang diminta oleh KPK adalah rekening tersangka ke PPATK. Tetapi PPATK bisa saja berdasarkan hasil analisis transaksi mencurigakan dan kemudian orang yang ditemukan transaksi-transaksi  mencurigakan itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK, maka bisa saja PPATK memberikan laporan kepada KPK,” kata jubir KPK itu ketika ditanyakan status rekening Akil Mochtar.

11 Saksi Diperiksa

Di tengah cuaca yang mendung di sekitar wilayah kantor KPK di Jakarta, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap penanganan perkara Pilkada di MK. Sebelas orang tersebut di antaranya: ajudan ketua MK, Kusno dan dua orang supir Muhammad Basir dan Daryono. “Daryono dan Kusno belum hadir,” kata Johan Budi menyebutkan.

Selain itu pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Herlas Juniar turut diagendakan KPK beserta dua ajudan Amir Hamzah, pegawai Deni dan Eko. Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga ajudan MK lainnya, Wahyu, Kasno dan Sugiyanto turut diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Susi Tur Andayani dan anggota DPR RI periode 2009 hingga 2013, Chairun Nisa juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama. “Akil Mochtar sebagai saksi diperiksa untuk dua tersangka lainnya,” ugkap Johan Budi menyampaikan data tambahan agenda pemeriksaan KPK.

“Progres dari penangan perkara itu kan sampai hari Sabtu adalah proses penggeledahan. Lalu pada hari ini (Senin) adalah pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata Johan Budi mengkonfirmasi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home