Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:27 WIB | Selasa, 20 Agustus 2013

KPK Desak Bea dan Cukai Tingkatkan Pelaporan Kekayaan Pegawai

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (foto: Melki Pangaribuan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya ditujukan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

"Upaya ini dilakukan melalui penempatan drop box serta pelayanan konsultasi dan asistensi pengisian formulir LHKPN, yang dilaksanakan pada Kamis hingga Senin (15-19/8) di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, dan Kantor Pelayanan Utama (KPu) Bea Cukai Tanjung Priok," demikian keterangan KPK dalam situs resminya, pada hari Selasa ini (20/8).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengatakan bahwa pengisian laporan ini merupakan salah satu bentuk program pencegahan korupsi sejak dini, khususnya untuk para pejabat negara di Bea Cukai. “Kami juga sangat mendukung program drop box dan asistensi pelaporan harta kekayaan pejabat Bea Cukai, karena merupakan tindak lanjut kesepakatan yang diteken Menteri Keuangan dan pimpinan KPK beberapa waktu lalu,” kata dia.

“LHKPN dimaksudkan untuk bertanggung jawab sebagai pelayan publik. KPK tidak melarang pejabat jadi kaya, tapi pendapatannya harus dari sumber-sumber yang jelas,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK menambahkan.

Selanjutnya, menurut Cahya Hardianto Harefa bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Ditjen Bea dan Cukai cukup tinggi yang dibuktikan dengan pengisian form A. "Tinggal 50 orang yang belum mengisi  atau sudah mencapai 98,74 persen. Sedangkan untuk pengisian form B, yakni untuk memutakhirkan data pejabat yang sudah dua tahun menjabat, masih terdapat dua ribuan yang belum mengisi,” kata dia.

Pelaporan LHKPN Meningkat

Di pihak terpisah, Ditjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan bahwa  pelaporan LHKPN ini merupakan sinergi positif dengan KPK untuk mewujudkan bea dan cukai sebagai lembaga yang bersih di mata masyarakat. "Kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan ini dinilai merupakan wujud komitmen awal pegawai Bea dan Cukai agar bisa transparan dalam bekerja, sehingga secara publik bisa bertanggung jawab atas apa yang dimiliki selama bekerja di institusi ini,” kata Agung Kuswandono.

Kemudian Agung Kuswandono merincikan, bahwa pegawai Bea dan Cukai yang melakukan pelaporan LHKPN meningkat dari sebelumnya yang hanya sampai eselon III, tetapi sekarang melibatkan juga pejabat eselon IV. "Total 10 ribu pegawai Ditjen Bea dan Cukai, yang diwajibkan mengisi formulir serta menyerahkan LHKPN ini sebanyak 4.120 pegawai," ungkap Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Agung, kehadiran KPK sangat membantu pegawai untuk mempermudah dan mempercepat proses pengisian LHKPN. "Dengan adanya dukungan dari KPK, pelaporan harta kekayaan tersebut jauh lebih lancar dan lebih mudah mengisinya karena ada pendampingan (guidence)," kata dia.

"KPK adalah lembaga kredibel dan bekerja sama dengan kita untuk mewujudkan Ditjen Bea Cukai yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN," kata Agung menilai KPK.

Terhadap pengawai yang belum melaporkan LHKPN, Agung menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi. "Yang tidak menyerahkan akan dikenakan sanksi. Pertama sanksi disiplin (teguran), kedua kalau nanti ada proses career path (promosi karier) mereka harus minggir dulu, karena salah satu syaratnya adalah tanda terima LHKPN ini," demikian kata Ditjen Bea dan Cukai itu. (kpk.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home