Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:33 WIB | Selasa, 20 Agustus 2013

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (foto: Melki Pangaribuan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka, yakni RI dan HS, atas kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Menurut KPK, mereka menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan HS adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

"RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT. NK  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," demikian keterangan KPK dalam situs resminya, pada hari Selasa ini (20/8).

RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (kpk.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home