Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:34 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

KPK Geledah Rumah Tersangka Suap di Kementerian Kehutanan

Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamu (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

“Penyidik KPK telah menggeledah rumah tersangka Edison di Jalan Sambung Nomer 18, Pekanbaru, Riau, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tadi,”  kata Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, hari selasa (1/3), di Gedung KPK, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Penetapan Edison yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang dahulu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Selain Annas dan Edison, sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Atas perbuatannya, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada bulan September 2014.

Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home