Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:43 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

KPK: Kasus Damayanti Dkk Terus Bergulir

Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui konferensi pers, hari Selasa (1/3), melakukan update mengenai kasus yang menjadikan salah satu Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), sebagai salah satu tersangka dugaan penerimaan suap.

“Selama ini sudah ada beberapa anggota DPR RI di Komisi V yang diperiksa berkaitan dengan permintaan keterangan, penyidik ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pertemuan-pertemuan, maupun rapat, khususnya yang membahas tentang dana aspirasi. Jadi pemanggilan saksi atas kasus yang menjerat Damayanti lebih spesifik ke hal tersebut,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK.

Priharsa menjelaskan bahwa pada hari ini, Selasa (1/3), KPK melakukan pemanggilan terhadap politisi asal Fraksi Partai Golkar dan Direktur PT Cahaya Mas, So Kok Seng, alias Aseng, terkait kasus Damayanti.

“Yang perlu kami informasikan adalah bahwa memang tadi penyidik memanggil saudara Aseng tidak untuk diperiksa, tapi untuk melakukan klarifikasi terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik dari hasil penggeledahan di beberapa tempat yang dilakukan sebelumnya,” Kata Priharsa.

Selain Aseng, tersangka terkait kasus yang sama, Dessy A Edwin, hari ini dipanggil KPK sebagai saksi untuk Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Abdul diduga memberikan uang komitmen sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

“Lasarus, Wakil Ketua Fraksi PDIP, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir. Lasarus didengar keterangannya, berkaitan dengan petunjuk-petunjuk dan informasi yang telah didapat oleh penyidik yang berkaitan dengan Abdul Khoir.

Ditemui awak media di depan Gedung KPK seusai pemeriksaan, Lasarus mengiyakan bahwa dirinya hari ini dipanggil KPK sebagai saksi.

“Iya tadi saya diperiksa sebagai saksi kasus damayanti,” kata Lasarus.

Dikatakan oleh Yuyuk, “Budi Supriyanto, Anggota Komisi V, dalam kasus ini telah mengembalikan uang sebanyak 305 ribu dollar Singapura sebagai bentuk gratifikasi kepada KPK. Namun, mengenai tindaklanjut pengembalian tersebut, KPK akan menginformasikan lagi.”

Yuyuk menegaskan, “Meskipun Budi telah mengembalikan uang, perkaranya tetap akan diproses.”

KPK menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home