Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:37 WIB | Jumat, 07 November 2014

KPK Pastikan Renaksi Hutan Sudah Dilaksanakan

Dari kiri-kanan, Sekjen Depdagri Yuswandi A. Temenggung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers mengenai hutan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Gede Ariyuda. Dalam diskusi tersebut, KPK ingin memastikan bahwa rencana agenda aksi (renaksi) terkait hutan sudah dilaksanakan.

“Diskusi ini merupakan bagian dari koordinasi untuk penindaklanjutan dari noktah kesepakatan bersama (NKB) antara 12 kementerian dan lembaga negara dan memastikan seluruh renaksi sudah dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai melakukan pertemuan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Dalam diskusi tersebut, Bambang menyatakan ada lima isu yang harus diselesaikan. Di antaranya adalah harmonisasi peraturan perundangan di bidang agraria, kehutanan, lingkungan menjadi hal yang penting untuk segera diselesaikan.

Isu yang kedua adalah mengidentifikasi masalah yang muncul dari penerapan peraturan bersama seperti hak masyarakat dari penguasaan tanah di kawasan hutan karena ini akan menolong masyarakat yang tidak mengerti hak mereka terhadap tanah di kawasan hutan.

“Semula peraturan itu tidak ada, tetapi begitu peraturan tersebut sudah ditetapkan, banyak masyarakat yang tertolong seperti di wilayah Papua dan Kalimantan yang kerap kali memiliki sengketa terkait wilayah hutan.”

Isu yang ketiga adalah perlunya pembuatan petunjuk teknis untuk standar prosedur operasional (SOP) yang memungkinkan supaya proses pelaksanaan peraturan bersama ini agar bisa diterapkan.

Isu yang keempat adalah memerlukan percepatan penanganan penyelesaian untuk masalah tanah di kawasan hutan. Dalam hal ini perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak yang bersengketa seperti melakukan forum.

Kemudian, isu yang kelima adalah kesadaran bahwa persoalan agraria atau kehutanan merupakan hal penting bagi bangsa Indonesia yang harus diselesaikan.

KPK berharap masing-masing kementerian dan lembaga negara yang berada dalam NKB tersebut dapat segera melaksanakan tugasnya sehingga permasalahan terkait hutan tersebut dapat diselesaikan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home