Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:48 WIB | Sabtu, 14 Desember 2013

KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Mallarangeng

Andi Alfian Malaranggeng saat keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan dan Andi resmi ditahan KPK, Kamis (17/10). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang diperpanjang selama 30 hari di rumah tahanan KPK.

"Hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

KPK resmi menahan Andi pada 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 

Sejak ditahan, Andi telah diperiksa selama dua kali sebagai tersangka.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Selain Andi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yakni mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Mereka disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home