Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:41 WIB | Jumat, 13 Juni 2014

KPK Pertimbangkan Tiga Hal Tuntut Akil Mochtar

Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam acara diskusi KPK dengan Media di Cisarua, Bogor, pada Jumat (13/6). (Foto: Dedy Istanto)

CISARUA, SATUHARAPAN.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tiga hal dalam menentukan tuntutan pidana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dugaan penerimaan suap dan janji terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK setidaknya memiliki tiga pertimbangan dalam menentukan besarnya tuntutan pidana untuk mantan ketua MK Akil Mochtar," kata Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam acara diskusi KPK dan Media di Cisarua, Bogor, pada Jumat (13/6).

Menurut jadwal, sidang pembacaan tuntutan pidana Akil Mochtar akan dilangsungkan pada Senin (16/6).

"Pertama adalah rusaknya citra dan kewibawaan MK sebagai anak reformasi Indonesia," ungkap Bambang.

Pertimbangan kedua adalah rusaknya kepercayaan masyarakat kepada para kepala daerah.

"Ketiga adalah upaya untuk membangun citra penegak hukum terutama MK juga hancur," tambah Bambang.

Artinya, menurut Bambang, biaya pemulihan (cost recovery) atas perbuatan Akil lebih besar.

"Perbuatan tersebut merusak konsolidasi reformasi terutama pemimpin daerah dan lembaga peradilan yaitu MK," kata Bambang menegaskan.

Akil sendiri seusai bersaksi dalam sidang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Kamis (12/6) mengaku siap untuk dihukum mati.

"(Saya) siap dihukum mati, tapi tidak mungkin dituntut hukuman mati. Tidak mungkin (dituntut seumur hidup). Selama ini tidak ada dituntut seumur hidup," kata Akil.

Keyakinan tersebut timbul karena menurut Akil tidak ada uang negara yang diambilnya.

"Saya kan tidak mengambil uang negara, yang mengambil duit negara triliunan rupiah saja tidak dihukum segitu, apalagi saya? Saya kan tidak mengambil duit negara. Saya hanya minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colong," tambah Akil.

KPK mendakwa Akil menerima 63,32 miliar rupiah sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, 10 miliar rupiah dalam bentuk janji untuk sengketa pilkada Jawa Timur, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar 161 miliar rupiah pada 2010-2013 dan harta sebanyak 22,21 miliar rupiah dari kekayaan periode 1999-2010. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home