Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:38 WIB | Jumat, 18 Maret 2016

KPK: Tak Ada Lagi Alasan Pejabat Negara Tak Lapor Kekayaan

Formulir LHKPN B. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Alex Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, ke depannya tidak akan ada lagi penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dikatakan Alex seusai menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait masih rendahnya kesadaran pejabat negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, di gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (18/3).

“Formulir LHKPN yang cukup rumit juga menjadi faktor pendukung untuk pejabat negara banyak yang belum melaporkan harta kekayaan, tapi ke depannya, KPK akan menyederhanakan formulir, sehingga mereka akan lebih mudah untuk mengisinya. Kita juga akan menggalakkan e-LHKPN, mereka bisa mengisinya secara online, jadi nantinya, sudah tidak ada alasan bagi penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” ujar Alex.

Selain alasan kerumitan formulir LHKPN, Alex juga mengatakan bahwa “Ada kendala lainnya, yakni mereka ada yang memang malas untuk melapor, oleh karena itu, KPK akan mendorong bersama Kemenpan-RB agar mereka lebih tertib dan sadar kewajiban.”

Ketika ditanya awak media mengenai jumlah anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, Alex mengatakan, “Sebetulnya, anggota DPR sebagian sudah melaporkan, hanya sekitar 40 persen yang belum melaporkan. Di DPRD, lebih banyak yang belum melapor, yakni sebanyak 75 persen,” kata Alex.

Secara keseluruhan, pejabat negara, yang terdiri dari pemerintah pusat ada pemerintah daerah, ada sebanyak 288.369 orang yang harus melaporkan harta kekayaan. Namun, yang belum melapor sebanyak 90.317 orang.

Alex menyatakan, “Agar konten isi LHKPN benar dan sesuai dengan kondisi real, dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nanti kita akan sinkronisasikan antara LHKPN dengan Surat Tanda Pemberitahuan (SPT).”

LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi yang dapat dipantau oleh publik, meskipun belum mempunyai aturan hukum.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home