Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:22 WIB | Jumat, 18 Maret 2016

UU Penyandang Disabilitas Disahkan, Hapus Marginalisasi

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR –RI) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR –RI) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, akhirnya Undang-undang Penyandang Disabilitas disahkan pada rapat paripurna, hari Kamis (17/3).

Menurut Saleh dengan pengesahan tersebut, hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara diharapkan dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya. Ini adalah momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada kaum difabel.

“Sangat lega rasanya setelah UU ini disahkan. Itu menunjukkan bahwa kerja keras kawan-kawan komisi VIII membuahkan hasil. Ke depan kita akan mengawal implementasi dari UU ini, termasuk peraturan lain yang menjadi turunan dari UU ini,” kata Saleh di Jakarta, hari Jumat (18/3).

“Pada saat raker dengan Mensos dua hari lalu, pemerintah memperkirakan paling sedikit dibutuhkan 11 peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ini. Hal itu karena UU ini berhubungan erat dengan banyak kementerian lembaga. Jika UU ini dilaksanakan secara benar, diyakini akan sangat bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” dia menambahkan.

Dalam pembahasan sebelumnya, presiden menugaskan Mensos, Mendagri, Menpan RB, Mendikbud, Menristek Dikti, Menkes, Men PU dan PR, Meneg PP dan PA, dan Menkumham untuk mewakili pemerintah. Keterlibatan kementerian lembaga itu, menunjukkan luasnya cakupan UU tersebut. Ada banyak aturan yang dibuat yang berkaitan langsung dengan kementerian/lembaga itu.

Selain itu, kata Saleh Komisi VIII menyadari bahwa UU ini belum memuaskan semua pihak. Namun perlu dicatat bahwa semua aspirasi yang disuarakan telah diperjuangkan secara maksimal. Tentu tidak semua aspirasi itu bisa diakomodasi. Ada keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah jika semua aspirasi dimasukkan.

Dari sekian isu krusial yang ada, ada dua poin yang dinilai sangat penting. Pertama, pemberian insentif kepada perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kedua, aturan tentang pembentukan KND (Komite Nasional Disabilitas).

“KND ini sangat diperlukan terutama jika lembaga ini dimanfaatkan untuk mengawal kinerja pemerintah. Kami tahu bahwa penyandang disabilitas tidak puas dengan kemensos yang menjadi leading sector implementasi UU ini. Namun dengan adanya KND, setidaknya dapat mengawal dan mengawasi kinerja kemensos dalam pengimplementasian UU ini,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home