Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:14 WIB | Senin, 16 September 2013

KPK Terus Selidiki Korupsi Pengadaan Al-Quran

Gedung KPK. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK mengagendakan penyidikan terhadap tersangka Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, berinisial nama AJ, terkait TPK dalam pengadaan kitab suci Al-Qur'an di Kemenag RI, pada Senin ini (16/9).

Menurut KPK, penyidik menemukan bahwa tersangka AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AJ (PPK pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama) sebagai tersangka,” kata Humas KPK, Johan Budi SP pada 10 Januari 2013 lalu.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sejumlah saksi telah diperiksa KPK seperti Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag Muchtar Ali, pada Senin (2/9) dua pekan lalu. Sebelumnya, pejabat di kemenag pernah diperiksa KPK, yaitu: Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Mashuri, Karo Perencanaan Kemenag Syamsudin dan mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim, hingga Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada anggota Komisi VIII DPR nonaktif yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar. Serta putra Zulkarnaen bernama Dendy Prasetya, juga divonis delapan (8) tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, pada Kamis (30/5) yang lalu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home