KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (6/12).
“Update hari ini, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka dan masih dalam pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009,” kata Febri Diansyah dalam siaran persnya.
Febri mengatakan, hanya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) yang ditetapkan sebagai tersangka. Taufiqurrahman adalah Bupati Nganjuk dua periode sejak tahun 2008 sampai dengan 2018. Dia diduga melakukan dan turut serta dalam proyek pengadaan atau penyewaan di tahun 2009 sebanyak lima proyek.
Pasal yang dikenakan turut serta dalam proyek tersebut di Undang Undang (UU) tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf (i) dan ini merupakan kedua kalinya KPK menggunakan pasal tersebut. Selain itu dikenakan juga konflik kepentingan dalam pengadaan dan KPK menggunakan Pasal 12 huruf (b) tentang gratifikasi, karena diduga selama menjabat sejak tahun 2008, tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
“Modusnya, ada lima proyek di antaranya, pembangunan jembatan, proyek rehabilitasi saluran air, proyek perbaikan jalan, proyek rehabilitasi saluran, dan proyek pemeliharaan berkala jalan,” ujar Febri.
Mengenai penggeledahan, sampai hari ini masih dilakukan di Nganjuk, ada tiga lokasi, sedangkan di Jombang ada dua lokasi. Hasil penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin (5/12) berupa dokumen dan barang bukti elektronik, uang dan kendaraan, sedangkan mengenai lainnya akan diupdate kembali nanti.
Editor : Eben E. Siadari
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...