Mantan Anggota DPR Jafar Hafsah Diperiksa KPK soal E-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mohammad Jafar Hafsah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (5/12).
“Mengenai e-KTP saya sudah tidak lagi di Komisi II, karena saya sudah di Komisi IV jadi saya tidak tahu mengenai proses kasus tersebut. Diperiksa sebagai saksi dan 10 pertanyaan yang diajukan dari penyidik,” kata Jafar Hafsah usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012, di antaranya Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Editor : Eben E. Siadari
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...