Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:40 WIB | Senin, 27 Oktober 2014

KPK Tidak Bisa Jamin Kabinet Kerja ‘Bersih’

Joko Widodo-Jusuf Kalla ketika menyampaikan pidato kemenangan pada pilpres 2014. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjamin apakah Kabinet Kerja yang dibentuk oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bersih dari kasus hukum dan korupsi.

“KPK tidak bisa menjamin itu. Bagaimana bisa menjamin, kalau ada apa-apa, KPK tidak bisa menangkap. Kami tidak bisa menjamin bahwa orang-orang yang duduk itu dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun tidak akan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Terkait dengan Rini Soemarno yang pernah diperiksa oleh KPK pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Johan mengatakan belum tentu yang pernah diperiksa KPK akan melakukan korupsi meskipun ada kemungkinan juga untuk melakukan korupsi. Demikian pula sebaliknya, belum tentu yang tidak pernah diperiksa KPK tidak akan melakukan korupsi.

“Tergantung dia (menteri) melaksanakan tugas sebagai seorang menteri. Kalau melakukan korupsi akan kita tangkap juga. Jadi tidak ada kaitannya dengan proses yang dijalankan sekarang ini. Sejak awal, KPK tidak pernah menjamin bahwa orang yang tidak punya catatan pun tidak akan korupsi nanti ketika menjabat sebagai menteri. Karena ketika seseorang diberi kekuasaan maka bisa saja orang itu menjadi lupa. Demikian juga kalau orang itu diberi catatan, itu juga tidak ada jaminan 100 persen orang itu akan dikorupsi.”

Rini Diperiksa KPK

Tahun 2013, Rini Soemarno pernah diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sehubungan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor BLBI.

Dalam kasus tersebut, KPK menganggap Rini mengetahui seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasionall (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002.

Seperti yang dikutip dari kompas.com, hal ini dilakukan Presiden Megawati setelah menerima masukan dari jajaran menteri saat itu, seperti Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home