KPU DKI Siapkan Anggaran Pilkada Dua Putaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menyatakan pihaknya telah mempersiapkan anggaran pelaksanaan dua putaran Pemilihan Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemungkinan pasangan calon yang mendaftar lebih dari dua pasang.
“Calon terpilih harus memenangi suara lebih dari 50 persen. Jika calon yang maju dalam Pilgub lebih dari dua pasang, misalnya tiga atau lebih, hampir pasti ada putaran kedua,” kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/8).
Sebab itulah KPU DKI melakukan penganggaran dua putaran sekaligus. Namun, jika head to head atau hanya dua pasangan yang bertarung, bisa dipastikan hanya satu putaran dan anggaran putaran kedua tidak akan digunakan.
Dia menambahkan KPU DKI tidak bisa berharap Pilkada hanya satu putaran karena di sisi lain, KPU juga harus melayani calon-calon lain yang ingin mendaftar untuk menjadi kepala daerah.
KPU DKI telah membuka penyerahan syarat dukungan perseorangan untuk calon independen pada 3-7 Agustus 2016 dengan syarat membawa 532.213 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung mereka.
Berikut tahapan utama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang dijadwalkan KPU DKI:
3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
21 September-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon
22 Oktober 2016: penetapan pasangan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye serta debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang dan sterilisasi alat kampanye
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Tahapan jika digelar Putaran kedua:
4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua
5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017: sosialisasi pemilihan gubernur putaran kedua
6 April-15 April 2017: kampanye
16 April-18 April 2017: masa tenang
19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
*Penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi dan penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi paling lama satu hari setelah putusan. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...