Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:48 WIB | Selasa, 06 Mei 2014

KPU Undur Batas Akhir Rekapitulasi Hingga 9 Mei

Batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2014 tingkat nasional, di Kantor KPU-RI, diundur hingga Jumat (9/5) mendatang. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) akhirnya memutuskan untuk mengundur batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional, hingga Jumat (9/5) mendatang.

“Penyebabnya, rekapitulasi suara yang telah disahkan oleh KPU-RI hingga saat ini baru 13 dari 33 provinsi. Sebelumnya sesuai jadwal seharusnya selesai hari ini, Selasa (6/5), tapi kami telah mengubahnya jadi sampai Jumat (9/5) nanti," ucap Komisioner KPU-RI, Hadar Gumay, seperti dilansir dari situs bbc.co.uk.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, KPU menetapkan rekapitulasi dari seluruh wilayah di Tanah Air harus sudah selesai pada Selasa (6/5).

Hal itu dimaksudkan agar KPU-RI memiliki waktu untuk menyelesaikan administrasi penetapan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional, yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus disahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Hadar mengharapkan, sebelum Jumat (9/5), proses rekapitulasi sudah selesai. "Sehingga pada Jumat (9/5) itu hanya penetapan saja secara fomal," Hadar menambahkan.

Siap Diberi Sanksi

Hadar mengakui terdapat beberapa kesulitan dalam proses rekapitulasi yang tengah berjalan, dengan mengatakan, "Memang untuk merapikan pencatatan administrasi, kemudian untuk melayani ketidaksetujuan, atau gugatan, serta protes-protes itu, saya kira itu kesulitan terbesar."

Komisioner KPU-RI tersebut juga membenarkan, beberapa KPU tingkat provinsi belum mengirim laporan hasil rekapitulasi ke KPU pusat, seperti Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Sementara itu, bila proses rekapitulasi belum tuntas hingga Jumat (9/5), KPU-RI siap dikenai sanksi atas keterlambatan tersebut.

"Nggak apa-apa, nggak ada masalah," kata Hadar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan hasil pemilu legislatif harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu legislatif secara nasional, menurut pasal 319 undang-undang tersebut, anggota KPU dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah.

Husni Percaya Beres

Sementara itu, Ketua KPU-RI, Husni Kamil Manik, optimis bahwa proses hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingka nasional akan selesai dilakukan sesuai target, Jumat (9/5).

"Tidak perlu kebut-kebutan karena kami masih punya waktu empat hari lagi sampai penetapan. Kalau dengan kecepatan yang biasa, presentasi itu bisa dua atau tiga hari ini selesai," kata Husni, pada sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, di Gedung KPU-RI, Jakarta, Selasa (6/5).

Menurutnya, masih ada enam provinsi yang belum memaparkan hasil perolehan suara. "Enam provinsi belum menyampaikan perolehan suara, yakni Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.”

Pada Jumat (9/5), selain penetapan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 secara nasional, juga akan dilakukan penetapan perolehan suara parpol yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. (Ant/bbc.co.uk)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home