Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:38 WIB | Rabu, 06 Januari 2016

KSPI: Permudah Pendaftaran BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS kesehatan . (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Departemen Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Roni Febrianto, menyarankan agar pendaftaran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dipermudah sebagai langkah awal menghindari defisit keuangan.

"Permudah pendaftaran peserta mandiri dan tambah jumlah peserta penerima bantuan iuran menjadi 96,7 juta sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," kata Roni Febrianto melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (6/1).

Roni menilai, peningkatan jumlah peserta 1,5 juta orang setiap bulan, masih terlalu rendah. Menurut dia, peningkatan jumlah peserta seharusnya bisa 2,5 juta orang setiap bulan, agar pada 1 Januari 2019 seluruh rakyat Indonesia bisa ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama dua tahun beroperasi, BPJS Kesehatan baru bisa memberikan jaminan kesehatan kepada 155 juta orang, atau 60 persen dari 255 juta rakyat Indonesia.

Padahal, jaminan kesehatan terhadap seluruh rakyat diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dua tahun beroperasi, tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan juga masih di bawah 80 persen. Kinerja keuangannya pun belum memuaskan karena terjadi defisit hingga Rp 5,5 triliun," katanya.

Karena itu, Roni mengatakan perlu ada kerja keras dari internal BPJS Kesehatan dan dukungan penuh dari pemerintah, untuk memperbaiki pelayanan, kepesertaan dan keuangan BPJS Kesehatan.

Roni mengatakan, pemerintah harus lebih peduli pada kesehatan masyarakat dengan mendesak perbaikan kinerja BPJS Kesehatan terlebih dahulu, daripada menaikan iuran peserta mandiri.

Menurut Roni, kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada kisaran Rp 5.000 hingga Rp 20.000 pada awal tahun akan memberatkan masyarakat karena pemerintah sudah menaikkan tarif dasar listrik pada akhir Desember 2015.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home