Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:33 WIB | Rabu, 06 Januari 2016

Aktivis: KLHK Tak Serius Tuntut Pembakar Lahan

Dokumentasi lahan BOSF Samboja Lestari yang terbakar pada 23 September 2015. (Foto: Antaranews/Novi Abdi)

BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM - Para aktivis lingkungan, menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serius menyiapkan tuntutan atas kasus pembakaran lahan dan hutan pertengahan tahun lalu.

"Kita tentu tidak bisa berharap pada hati nurani hakim semata," kata Chief Executive Officer Borneo Orangutan Survival Foundation (CEO BOSF), Yayasan Penyelamatan Orangutan Kalimantan) Jamartin Sihite, Selasa (5/1).

Menurut Sihite, KLHK semestinya bisa menyewa pengacara terbaik yang paham masalah-masalah lingkungan secara menyeluruh, selain menguasai undang-undang dan peraturan mengenai lingkungan hidup.

"Harap diketahui, hutan tidak hanya pohon. Hutan itu sebuah komunitas, sebuah habitat, tempat hidup flora, juga fauna, yang saling bergantung," kata Sihite.

Sihite menyampaikan, penyesalannya atas vonis bebas Pengadilan Negeri Palembang atas perusahaan pembakar 20.000 lahan di Sumatera Selatan. PN Palembang membebaskan PT BMH dari gugatan denda sebesar Rp7,8 triliun dengan alasan hutan masih bisa ditanam kembali.

Dalam hal hutan hujan tropis seperti yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bila tanpa campur tangan manusia, diperlukan sekira 70 tahun dari sebuah kawasan untuk kembali jadi hutan yang sehat.

"Tuntutan Rp7,8 triliun itu pun sebenarnya tidak senilai dengan kerugian yang terjadi," kata Sihite.

Pada kesempatan yang sama, aktivis Jaringan Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) Merah Johansyah juga mempertanyakan persiapan KLHK untuk menghadapi persidangan. Malah menurut Johansyah, dalam UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menjatuhkan sanksi administratif, dengan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

"Bahkan tidak perlu hingga pidana, dalam hal ini pidana denda itu. Dan kalaupun juga mau di bawa ke pidana, tuntutan dan bukti-buktinya disiapkan dengan seksama," kata Johansyah.

Dalam hal kasus kebakaran lahan dan kabut asap, di Kalimantan Timur sendiri Polda Kaltim sudah menetapkan 21 perusahaan sebagai pembakar lahan.

"Baru sampai penetapan yang kami dengar. Tindak lanjut sesudah itu belum lagi ada yang mengabarkan," kata Direktur Stabil Jufriansyah. Stabil adalah lembaga yang berkhidmat pada masalah-masalah kota Balikpapan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home