Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:38 WIB | Rabu, 06 Mei 2015

Kuasa Hukum Novel Laporkan Budi Waseso Ke Ombudsman

Tim pengacara pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengadu pada Lembaga Ombudsman Indonesia, Rabu (6/5) terkait penangkapan Novel Baswedan oleh Kepolisian Republik Indonesia. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu mengatakan timnya datang Ombudsman RI untuk melaporkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu.

“Mau melaporkan Kabareskrim atas surat perintah penangkapan dan penahanan,” kata Muji di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Muji tak hanya menuntut Kapolri Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso untuk meminta maaf dalam gugatan praperadilan, ia juga melaporkan sejumlah nama polisi ke Ombudsman RI.

“Lapor sejumlah nama polisi ke Ombudsman RI,” kata dia.

Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Budi Waseso pada 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar dibuatnya surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

“Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,” kata dia.

Selain itu, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi.

Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut.

“Pelapor melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” ‎kata dia.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum dalam pengaduan hari ini. Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.

Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah Pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan, Pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5) dini hari, di kediamannya juga dianggap melakukan maladministrasi.

“Lima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi,” kata dia.

Kelimanya dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga dianggap menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.

“Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),” kata dia.

Petugas piket malam di Bareskrim Polri yang bernama Mahendra juga dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Muji mengatakan, Mahendra telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.

Novel ditangkap pada Jumat dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home