Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:53 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Kubu ARB Tolak Perombakan Fraksi Golkar di DPR

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Aziz Syamsuddin. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Aziz Syamsuddin mengatakan Agung Laksono tidak bisa merombak pemimpin Frakksi Partai Golkar dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR maupun MPR.

Karena, menurut dia, Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan partai berlambang pohon beringin hanya produk adminisrasi di tingkat pemerintah sebatas pendaftaran, bukan produk hukum.  Sehingga, dia menambahkan, tahapan berikutnya SK Menkumham tersebut masih dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan praperadilan.

"Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap, maka itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Dia juga belum mengetahui bahwa posisinya sebagai Ketua Komisi III DPR akan dirombak oleh Agung Laksono. "Saya nggak tahu, saya nggak pernah diajak bicara, saya nggak pernah ditelpon. Coba cek dulu, Aziz mana? Azizdo atau Aziz Syamsuddin. Kan jadi ada Aziz mana?," kata dia.

Ketika ditanya, apakah kubu Agung Laksono sebaiknya menyerahkan atau mempublikasikan kepengurusannya lebih dahulu yang berjumlah 377 kader sebelum merombak pemimpin Fraksi Partai Golkar dan AKD, Aziz mengatakan hal itu terdapat dalam mekanisme partai.

"Makanya saya sampaikan pemerintah dalam hal ini Menkumham itu salah mengutip putusan mahkamah partai itu. Mahkamah partai kan sudah jelas dua hakim memberikan pandangan, dua tidak. Atas dasar itu tak bisa mengambil putusan," kata dia

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home