Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:13 WIB | Kamis, 21 Mei 2015

Kukuh Revisi UU Pilkada, Komisi II Tempuh “Jalan Baru”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan usulan revisi Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diserahkan kepada inisiatif anggota dewan. Hal ini terpaksa ditempuh lantaran suara tiap fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI tidak sama.

Hingga saat ini, sudah ada 23 anggota dewan yang sepakat dan menandatangani usulan revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada. “Soal revisi UU Pilkada sudah disampaikan kepada masing-masing anggota. Yang sepakat merevisi dipersilakan menggunakan inisiatif sendiri sebagaimana diatur dalam hak anggota dewan," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, secara kelembagaan Komisi II DPR RI tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan usulan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif komisi. Sehingga, inisiatif anggota dianggap sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan.

"Ini sebagai jalan tengah. Karena revisi UU bisa melalui inisiatif anggota," ucap dia.

Riza mengakui dalam pertemuan tertutup Komisi II DPR RI yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam, pada Rabu (20/5), sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang setuju dengan usulan revisi UU Pilkada telah menandatangani usulan tersebut. "Golkar, PPP, PKS, PAN, sudah tanda tangan semua," kata dia.

Sementara, untuk fraksi yang belum sepakat, menurut dia, akan mempelajarinya lebih dahulu. Seperti fraksi PDI Perjuangan beralasan belum membahasnya secara internal, begitu juga Fraksi Demokrat. Namun, sejauh ini anggota perseorangan yang hadir dari Koalisi Merah Putih (KMP) sudah memberikan persetujuan.

"Belum ada menolak atas nama fraksi karena ini materi internal. Kami mendorong fraksi mendiskusikan, berdialog supaya tidak salah persepsi mengenai apa yang akan direvisi. Kalau revisi penting, maka akan mendukung. Ada sekitar tujuh pasal yang akan direvisi," ujarnya.

Riza juga menyebutkan bahwa revisi ini jangan dilihat pada kasus Golkar dan PPP semata, tapi partai apapun yang ke depan menyelenggarakan pergantian kepengurusan Munas berpotensi terjadi sengketa.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home