Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:59 WIB | Selasa, 05 Agustus 2014

Langgar Ketentuan Lembur, LinkedIn Didenda

LinkedIn, sebuah jejaring sosial yang berfokus pada karier dan bisnis sepakat untuk membayar denda karena tidak melanggar ketentuan lembur. (Foto: adeptio.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM ‒ LinkedIn, sebuah jejaring sosial yang berfokus pada karier dan bisnis sepakat untuk membayar hampir enam juta dolar Amerika (setara Rp70,23 miliar) sebagai upah dan ganti rugi bagi 359 karyawan dan mantan karyawan setelah penyelidikan di Amerika Serikat menemukan perusahaan tersebut tidak membayar upah lembur dengan pantas.

Berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh Departemen Tenaga Kerja AS, jejaring sosial yang berfokus pada karier tersebut harus membayar lebih dari 3,3 juta dolar Amerika (setara Rp38,63 miliar) upah lembur dan ganti rugi sebesar 2,5 juta dolar Amerika (setara Rp29,3 miliar) yang akan dibayarkan secara langsung kepada para pekerja di California, Illinois, Nebraska dan New York.

Penyidik Departemen Tenaga Kerja AS menemukan bahwa LinkedIn melanggar ketentuan lembur Fair Labor Standards Act (UU Standar Tenaga Kerja Adil) dengan mengabaikan untuk mencatat, menghitung dan membayar semua jam lembur dalam sepekan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan setidaknya menerima upah minimum federal AS yakni sebesar 7,25 dolar Amerika (setara Rp85 ribu) per jam untuk semua jam kerja, plus separuh besaran upah reguler untuk pekerjaan di atas 40 jam dalam sepekan, seperti yang dikutip oleh AFP pada Selasa (5/8).

LinkedIn juga sepakat untuk memberikan pelatihan dan mendistribusikan kebijakan yang melarang lembur kepada semua karyawan dan manajer, mengingatkan manajer dari karyawan yang bersangkutan bahwa jam lembur harus dicatat dan dibayarkan, dan menegaskan kembali kebijakan yang melarang pemberian hukuman bagi karyawan yang mengungkapkan masalah pekerjaan. (AFP)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home