Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 15:10 WIB | Kamis, 31 Juli 2014

Laporan: Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Disorot Negatif

Salah satu kasus masalah kebebasan beragama di Indonesia terjadi pada jemaat Muslim Ahmadiyah Ciamis. Mereka terpaksa melakukan salat bersama di depan masjid yang disegel, pada hari Kamis (26/6). (Foto-foto: Perkumpulan6211)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Kebebasan beragama di Indonesia masih mendapatkan sorotan negatif dari laporan kebebasan beragama internasional (International Religious Freedom Report) tahun 2013 yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat.

Pada laporan yang dipublikasikan pada Senin (28/7) itu disebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak cukup tegas menuntut pelaku kasus kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi terhadap individu berdasarkan keyakinan agama mereka.

Laporan itu secara khusus menyebutkan kasus  warga  Syiah atau Ahmadiyah yang menjadi korban. Pada bulan Januari dan Februari, Pengadilan Surabaya disebutkan hanya menjatuhkan  hukuman yang ringan kepada  lima tersangka untuk peran mereka dalam serangan terhadap komunitas Syiah di Sampang, Jawa Timur pada Agustus 2012. Padahal dalam kasus itu dua warga Syiah meninggal, puluhan rumah dibakar, dan 300 orang harus mengungsi.

Laporan itu juga menyebutkan ada kasus pindah agama yang dipaksakan. Laporan menyebutkan contoh pada bulan Mei Menteri Agama (ketika itu Suryadharma Ali-Red) menghadiri upacara kpindah agama di Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana 20 anggota komunitas Muslim Ahmadiyah di depan publik untuk  mengaku komitmen mereka  menganut Islam Sunni.

Laporan juga menyebutkan bahwa anggota kelompok agama minoritas sulit untuk mendaftarkan kelahiran anak mereka atau perkawinan. Satu kelompok sekitar 116 warga Muslim Ahmadi hidup sebagai pengungsi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dan sebagai catatan mereka telah mengungsi selama Sembilan tahun.

Laporan itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah menolak untuk mengeluarkan kartu identitas (KTP) atau  akte kelahiran bagi anak-anak mereka, sehingga menghambat akses mereka terhadap layanan pemerintah. Pasangan antaragama juga terus menghadapi hambatan untuk menikah dan didaftar secara resmi.

Catatan tentang kebebasan beragama itu menempatkan Indonesia di antara negara-negara yang warganya masih mengalami diskriminasi atas dasar perbedaan keyakinan. Dan laporan itu justru menyebutkan peran pemerintah dalam menghambat kebebasan beragama.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home