Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:10 WIB | Rabu, 04 November 2015

LBH Jakarta: Pergub No 228 Tahun 2015 Batasi Kebebasan Berpendapat

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa (Foto : Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka telah membatasi kebebasan berpendapat.

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, Pergub itu tidak memiliki semangat demokrasi, justru mempersempit ruang demokrasi. Menurut pendapatnya, Gubernur DKI Jakarta tidak paham mengenai demokrasi dan juga prinsip-prinsip kebebasan berpendapat yang diatur oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia.

"Kami menilai ada banyak hal yang menyebabkan matinya ruang demokrasi dan masih banyaknya permasalahan yang terjadi serta tidak diimbangi sistem formal yang kuat, sistem formalnya sekarang banyak yang stagnan, seperti kinerja dari DPRD, pemerintah, dan DPR RI," katanya kepada satuharapan.com di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Dia juga mengatakan, melihat kondisi negara saat ini, cara yang efektif yang dilakukan adalah dengan cara nonparlementer dan nonlitigasi di dalam menyampaikan pendapat.

"Kami juga melihat Pergub ini bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum, itu terlihat dari pasal yang terdapat dalam UU tersebut, yakni hanya delapan lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aksi, sedangkan di dalam pergub hanya tiga lokasi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat. Contoh lain adalah cara menyampaikan pendapat yang diatur di dalam UU No 9 Tahun 1998 dengan melakukan pawai, demonstrasi, mimbar bebas, dan yang lainnya, yang di Pergub dikatakan pawai tidak boleh dilakukan," dia menjelaskan.

Dia juga mengatakan TNI telah direndahkan di dalam Pergub ini dengan melibatkan TNI di dalam menertibkan kepentingan umum, padahal tugas TNI yang diatur oleh undang-undang adalah mempertahankan kedaulatan negara.

"Pergub ini juga telah melanggar UUD Pasal 29 j yang berbunyi untuk membatasi hak asasi manusia harus membuat UU, tetapi faktanya Pergub No 228 Tahun 2015 muncul di dalam membatasi hak di dalam mengeluarkan pendapat, serta Pergub ini dibuat tidak melalui kajian yang cukup dan menabrak berbagai prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemerintahan yang baik," dia menjelaskan. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home