Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 10:48 WIB | Senin, 13 Januari 2014

Legislator: Anas Bisa Jadi Justice Collaborator

Legislator: Anas Bisa Jadi Justice Collaborator
Anas Urbaningrum. (Foto: Elvis Sendouw)
Legislator: Anas Bisa Jadi Justice Collaborator

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa menjadi justice collaborator atau whistle blower, sehingga KPK harus menawarkannya kepada Anas.

"Untuk itu, KPK hendaknya memberi keleluasaan Anas untuk berbicara kepada pers sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/1).

Bambang menilai setidaknya ada tiga faktor yang menjadi dasar pertimbangannya menyarankan hal tersebut.

Pertama, menurut dia, publik selama ini berasumsi Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.

"Publik sering bergunjing Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," tegasnya.

Hal kedua, ketika mengumumkan pengunduran diri dari jabatan ketua umum partai tahun lalu, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan itu menurut dia diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.

"Ketiga, saya menggarisbawahi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya, pada Sabtu (11/1) yang menyatakan Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat Istana," ujarnya.

Dia menilai sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka agar tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih.

Bambang mengatakan semua orang ingat setiap Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan di KPK, mantan Bendahara Umum Demokrat itu leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Saat ini publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama," ujarnya.

Namun Bambang mengingatkan apabila KPK akhirnya mau menawarkan status justice collaborator atau whistle blower kepada Anas, maka mantan Ketum Demokrat itu harus mendapat perlindungan maksimum untuk keselamatan jiwanya.

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK pada Jumat (10/1).

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home